Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Wayan Rintedana
2.Ni Wayan Sukriyeni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Rintedana
2Ni Wayan Sukriyeni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak Para Pemohon yang bernama Ni Made Ayu Kumarayeni, Perempuan, lahir di Pengereregan, tanggal 07 Juni 2007
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak