Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Tab MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI, SH MADE SUNARDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3970/N.1.17.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE SUNARDIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa MADE SUNARDIANA, pada hari Senin  tanggal 29 September 2025  sekira pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di garase rumah saksi I Made Budi Artha yang beralamat di Br. Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi I Made Budi Artha ", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke rumah saksi I Made Budhi Artha yang beralamat di Br. Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan untuk menemui Saksi NI Ketut Masin dengan maksud untuk membayar hutang dan meminjam uang kembali kepada Saksi Ni Ketut Masin dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih dengan Nomor Polisi DK 2128 GAP  miliknya sebagai jaminan untuk meminjam uang, selanjutnya Terdakwa memasukkan motor tersebut ke garase rumah saksi I Made Budi Artha. Saat sedang memindahkan motornya, Terdakwa beradu mulut dengan saksi I Made Budi Artha karena saksi I Made Budi Artha merebut kunci motor milik Terdakwa. Kemudian ketika saksi I Made Budi Artha membelakangi Terdakwa dengan maksud mengecek kendaraan milik Terdakwa, Terdakwa memukul saksi I Made Budi Artha sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan batu yang mengakibatkan saksi I Made Budi Artha terjatuh selanjutnya Terdakwa kembali memukul saksi I Made Budi Artha sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu. Lalu saksi I Made Budi Artha  berdiri dan berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong dengan kondisi kepalanya mengalami luka dan mengeluarkan darah. Pada saat Saksi I Made Budi Artha berteriak dan berlari keluar, Terdakwa panik dan mengambil motor miliknya kemudian pergi dari rumah saksi I Made Budi Artha. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Made Budi Artha mengalami luka-luka yang dapat menimbulkan bahaya maut sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Singasana Nomor : 445/087/VER/RSUDSN/XI/2025 tanggal 24 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Wayan Devi Yulianti, S.Ked dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :------------
  • Pada regio oksipital superior bagian kiri, dua sentimeter dari garis tengah, terdapat luka robek berukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, bentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, sudut tumpul, dasar luka tampak jaringan subkutis----------
  • Pada regio oksipital superior bagian tengah, nol koma lima sentimeter dari garis tengah, terdapat luka robek berukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, bentuk memanjang, tepi luka tidak rata, dasar luka tampak jaringan subkutis. Terdapat juga cephalhematoma, sewarna kulit ukuran diameter dua sentimeter--------------------------------
  • Pada regio oksipital inferior bagian kanan, tiga sentimeter dari garis tengah, terdapat luka robek berukuran panjang empat sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, bentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, dasar luka tampak jaringan subkutis-----------------------------
  • Pada regio oksipital inferior bagian kanan, nol koma lima sentimeter dari garis tengah, terdapat luka robek berukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, bentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, dasar luka tampak jaringan subkutis-----------

Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki berumur empat puluh delapan tahun, datang dalam keadaan sadar dengan beberapa luka robek pada kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul

  • Bahwa kemudian saksi I Made Budi Artha dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan Nomor : 370/116/25 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Gst Md Sintya Dwi Cahyani, S.Ked dengan hasil Pemeriksaan pada kepala bagian belakang sebagai berikut :-------------------------
  • Luka pada dasar jaringan (+) dengan ukuran tiga sentimeter, sudah dijarit dengan lima jaritan---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Luka pada dasar jaringan (+) dengan ukuran tiga sentimeter, sudah dijarit dengan enam jaritan, bengkak (+) oendarahan aktif (-) -----------------------------------------------------------
  • Luka pada dasar jaringan (+) dengan ukuran tiga sentimeter, sudah dijarit dengan lima jaritan ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Luka pada dasar jaringan (+) dengan ukuran tiga sentimeter, sudah dijarit dengan lima jaritan --------------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan : Pada Korban laki-laki berusia empat puluh delapan tahun ini ditemukan empat buah luka dengan dasar jaringan dan bengkak pada kepala bagian belakang, tidak dapat ditentukan penyebab kekerasan benda tumpul atau kekerasan tajam

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa MADE SUNARDIANA, pada hari Senin  tanggal 29 September 2025  sekira pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di garase rumah saksi I Made Budi Artha yang beralamat di Br. Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi I Made Budi Artha", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada waktu tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke rumah saksi I Made Budhi Artha yang beralamat di Br. Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan untuk menemui Saksi NI Ketut Masin dengan maksud untuk membayar hutang dan meminjam uang kembali kepada Saksi Ni Ketut Masin dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih dengan Nomor Polisi DK 2128 GAP  miliknya sebagai jaminan untuk meminjam uang, selanjutnya Terdakwa memasukkan motor tersebut ke garase rumah saksi I Made Budi Artha. Saat sedang memindahkan motornya, Terdakwa beradu mulut dengan saksi I Made Budi Artha karena saksi I Made Budi Artha merebut kunci motor milik Terdakwa. Kemudian ketika saksi I Made Budi Artha membelakangi Terdakwa dengan maksud mengecek kendaraan milik Terdakwa, Terdakwa memukul saksi I Made Budi Artha sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan batu yang mengakibatkan saksi I Made Budi Artha terjatuh selanjutnya Terdakwa kembali memukul saksi I Made Budi Artha sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu. Lalu saksi I Made Budi Artha  berdiri dan berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong dengan kondisi kepalanya mengalami luka dan mengeluarkan darah. Pada saat Saksi I Made Budi Artha berteriak dan berlari keluar, Terdakwa panik dan mengambil motor miliknya kemudian pergi dari rumah saksi I Made Budi Artha. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Made Budi Artha mengalami luka-luka sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Singasana Nomor : 445/087/VER/RSUDSN/XI/2025 tanggal 24 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Wayan Devi Yulianti, S.Ked dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada regio oksipital superior bagian kiri, dua sentimeter dari garis tengah, terdapat luka robek berukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, bentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, sudut tumpul, dasar luka tampak jaringan subkutis----------
  • Pada regio oksipital superior bagian tengah, nol koma lima sentimeter dari garis tengah, terdapat luka robek berukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, bentuk memanjang, tepi luka tidak rata, dasar luka tampak jaringan subkutis. Terdapat juga cephalhematoma, sewarna kulit ukuran diameter dua sentimeter--------------------------------
  • Pada regio oksipital inferior bagian kanan, tiga sentimeter dari garis tengah, terdapat luka robek berukuran panjang empat sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, bentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, dasar luka tampak jaringan subkutis-----------------------------
  • Pada regio oksipital inferior bagian kanan, nol koma lima sentimeter dari garis tengah, terdapat luka robek berukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, bentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, dasar luka tampak jaringan subkutis----------

Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki berumur empat puluh delapan tahun, datang dalam keadaan sadar dengan beberapa luka robek pada kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul

  • Bahwa kemudian saksi I Made Budi Artha dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan Nomor : 370/116/25 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Gst Md Sintya Dwi Cahyani, S.Ked dengan hasil Pemeriksaan pada kepala bagian belakang sebagai berikut :-------------------------
  • Luka pada dasar jaringan (+) dengan ukuran tiga sentimeter, sudah dijarit dengan lima jaritan---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Luka pada dasar jaringan (+) dengan ukuran tiga sentimeter, sudah dijarit dengan enam jaritan, bengkak (+) oendarahan aktif (-) -----------------------------------------------------------
  • Luka pada dasar jaringan (+) dengan ukuran tiga sentimeter, sudah dijarit dengan lima jaritan ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Luka pada dasar jaringan (+) dengan ukuran tiga sentimeter, sudah dijarit dengan lima jaritan --------------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan : Pada Korban laki-laki berusia empat puluh delapan tahun ini ditemukan empat buah luka dengan dasar jaringan dan bengkak pada kepala bagian belakang, tidak dapat ditentukan penyebab kekerasan benda tumpul atau kekerasan tajam

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya