Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Tab LUH MAS PUTRI PRICILLIA MAHADEWI M, SH YOSAPHAT YOGA PRATAMA WIDIANTORO alias YOGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1088/N.1.17.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUH MAS PUTRI PRICILLIA MAHADEWI M, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSAPHAT YOGA PRATAMA WIDIANTORO alias YOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa YOSAPHAT YOGA PRATAMA alias YOGA pada Hari Senin, Tanggal 06 Januari 2025  sekira jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam kamar kost di Jalan Polos, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 15.36 WITA, bertempat di kamar kost terdakwa YOSAPHAT YOGA PRATAMA alias YOGA di Jalan Polos, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, terdakwa menghubungi ALPIN BALI (DPO) melalui Whatsapp dengan maksud membeli shabu seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa akan membayar pembelian shabu seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus  lima puluh ribu rupiah) apabila shabu tersebut telah habis terjual; 
-    Bahwa kemudian sekira pukul 19.01 WITA ALPIN BALI (DPO) mengirimkan foto alamat dan Google Maps paket narkotika yang diduga shabu tersebut kepada terdakwa bertempat di pinggir Jalan Sekar Sari, Kabupaten Gianyar tepatnya shabu tersimpan di dalam bungkus rokok raptor di dekat tiang besi dan tiang beton;
-    Bahwa terdakwa pergi ke alamat shabu di Jalan Sekar Sari, Kabupaten Gianyar kemudian sesampainya di alamat shabu tersebut terdakwa mengambil bungkus rokok raptor yang di dalamnya berisikan shabu dan terdakwa memasukkan bungkus rokok raptor berisikan shabu tersebut di dalam tas selempang warna hijau bertuliskan TOUGH WARRIOR yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa kembali ke kamar kost terdakwa dan setelah sampai di kamar kost terdakwa menggantungkan tas selempang berwarna hijau bertuliskan TOUGH WARRIOR tersebut di atas tembok kamar kost;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WITA, bertempat di kamar kost terdakwa di Jalan Polos, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1), datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA serta tim dari Satresnarkoba Polres Tabanan yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang juga disaksikan oleh saksi I WAYAN PUSTAKA dan saksi I WAYAN DANA PARWATA;
-    Bahwa saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA dari Satresnarkoba Polres Tabanan melakukan pengecekan terhadap handphone terdakwa dan menemukan percakapan alamat shabu yang sebelumnya dikirimkan oleh ALPIN BALI (DPO) kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menggeledah kamar kost terdakwa di Jalan Polos, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan menemukan tepatnya di dalam tas selempang berwarna hijau bertuliskan TOUGH WARRIOR yang tergantung di atas tembok kamar kost terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 4,12 (empat koma dua belas) gram bruto atau 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram netto terbungkus tisu berwarna putih, kemudian di atas lantai kamar kost terdakwa, saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menemukan 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi berisikan sumbu dari pipa kaca, 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo 1938 berwarna biru laut dengan nomor simcard 0895631599090;
-    Bahwa saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menanyakan kepada terdakwa alat-alat yang digunakan untuk menjual kembali paket shabu dan terdakwa mengakui telah membeli alat-alat tersebut yang berada di tempat kerja terdakwa, kemudian sekira pukul 16.15 WITA, saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA  beserta saksi masyarakat I WAYAN PUSTAKA dan saksi I WAYAN DANA PARWATA serta terdakwa tiba di tempat kerja terdakwa di Jalan Ir. Soekarno Nomor 88, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2), saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menemukan tepatnya di atas meja tempat terdakwa bekerja, 1 (satu) bungkus Micro Tube PCR di dalam kardus terlilit plaster berwarna coklat, 1 (satu) buah timbangan berwarna hitam dengan merek POCKET SCALE terbungkus BUBBLE WRAP, dan 2 (dua) bendel plastik klip terbungkus berwarna putih;
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 43/NNF/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K, Pemeriksa Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, Pemeriksa Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan Pemeriksa apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa YOSAPHAT YOGA PRATAMA WIDIANTORO alias YOGA berupa:
1.    324/2025/NF berupa plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram adalah benar (positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.
2.    325/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut adalah benar tidak (negatif) mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada Hari Senin Tanggal 06 Januari 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa YOSAPHAT YOGA PRATAMA WIDIANTORO alias YOGA beserta saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYO dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik klip  yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu terbungkus tisu berwarna putih di dalam tas selempang berwarna hijau bertuliskan TOUGH WARRIOR dengan berat 4,12 (empat koma dua belas) gram bruto atau 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram netto.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa YOSAPHAT YOGA PRATAMA WIDIANTORO alias YOGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------
            
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa YOSAPHAT YOGA PRATAMA WIDIANTORO alias YOGA pada Hari Senin, Tanggal 06 Januari 2025  sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam kamar kost di Jalan Polos, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara yang “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 15.36 WITA, bertempat di kamar kost terdakwa YOSAPHAT YOGA PRATAMA alias YOGA di Jalan Polos, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, terdakwa menghubungi ALPIN BALI (DPO) melalui Whatsapp dengan maksud hendak mendapatkan shabu dari ALPIN BALI (DPO);
-    Bahwa sekira pukul 19.01 WITA ALPIN BALI (DPO) mengirimkan foto alamat serta Google Maps shabu tersebut kepada terdakwa yakni berada di pinggir Jalan Sekar Sari, Kabupaten Gianyar tepatnya paket kristal bening yang diduga shabu tersimpan di dalam bungkus rokok raptor di dekat tiang besi dan tiang beton yang kemudian terdakwa pergi menuju alamat yang dikirimkan ALPIN BALI (DPO) tersebut;
-    Bahwa sesampainya terdakwa di pinggir Jalan Sekar Sari, Kabupaten Gianyar kemudian terdakwa mengambil bungkus rokok raptor yang di dalamnya berisikan paket narkotika yang diduga shabu kemudian terdakwa menyimpan bungkus rokok raptor berisikan shabu tersebut di dalam tas selempang warna hijau bertuliskan TOUGH WARRIOR yang terdakwa pakai kemudian terdakwa kembali ke kamar kost terdakwa dan menggantungkan tas selempang berwarna hijau bertuliskan TOUGH WARRIOR yang dipakai terdakwa tersebut di atas tembok kamar kost;
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 pukul 15.30 WITA, bertempat di kamar kost terdakwa di Jalan Polos, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1), datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA serta tim dari Satresnarkoba Polres Tabanan yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang juga disaksikan oleh saksi I WAYAN PUSTAKA dan saksi I WAYAN DANA PARWATA;
-    Bahwa saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA melakukan pengecekan terhadap handphone terdakwa dan menemukan percakapan alamat shabu yang sebelumnya dikirimkan oleh ALPIN BALI kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menggeledah kamar kost terdakwa di Jalan Polos, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan menemukan tepatnya tersimpan di dalam tas selempang berwarna hijau bertuliskan TOUGH WARRIOR yang tergantung di atas tembok kamar kost terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 4,12 (empat koma dua belas) gram bruto atau 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram netto terbungkus tisu berwarna putih, kemudian di atas lantai kamar kost terdakwa saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menemukan 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi berisikan sumbu dari pipa kaca, 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo 1938 berwarna biru laut dengan nomor simcard 0895631599090; 
-    Bahwa saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menanyakan kepada terdakwa alat-alat yang digunakan untuk menyimpan paket shabu dan terdakwa mengakui memiliki alat-alat tersebut yang terdakwa simpan di tempat kerja terdakwa, kemudian sekira pukul 16.15 WITA, saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA beserta saksi masyarakat I WAYAN PUSTAKA dan saksi I WAYAN DANA PARWATA serta terdakwa tiba di tempat kerja terdakwa di Jalan Ir. Soekarno Nomor 88, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2), saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menemukan tepatnya di atas meja tempat terdakwa bekerja, 1 (satu) bungkus Micro Tube PCR di dalam kardus terlilit plaster berwarna coklat, 1 (satu) buah timbangan berwarna hitam dengan merek POCKET SCALE terbungkus BUBBLE WRAP, dan 2 (dua) bendel plastik klip terbungkus berwarna putih; 
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 43/NNF/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K, Pemeriksa Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, Pemeriksa Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan Pemeriksa apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa YOSAPHAT YOGA PRATAMA WIDIANTORO alias YOGA berupa:
1.    324/2025/NF berupa plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram adalah benar (positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.
2.    325/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut adalah benar tidak (negatif) mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada Hari Senin Tanggal 06 Januari 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa YOSAPHAT YOGA PRATAMA WIDIANTORO alias YOGA beserta saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYO dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik klip  yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu terbungkus tisu berwarna putih di dalam tas selempang berwarna hijau bertuliskan TOUGH WARRIOR dengan berat 4,12 (empat koma dua belas) gram bruto atau 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram netto.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa YOSAPHAT YOGA PRATAMA WIDIANTORO alias YOGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya