Petitum |
- Menerima dan mengabulkan bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Para Pembantah adalah Para Pembantah yang beritikad baik;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Terbantah adalah Terbantah yang beritikad yang tidak baik ;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa permohonan Eksekusi perkara No. 20/Pdt.HT/2018/PN.Tab. yang diajukan/dimohonkan Terbantah adalah tidak sah dan melawan hukum ; ----------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penentuan cidera janji/wanprestasi dalam perjanjian kredit Pembantah dengan Terbantah adalah ditentukan atas dasar kesepakatan dari kreditur dan debitur atau atas dasar upaya hukum (gugatan perdata di Pengadilan) yang menentukan telah terjadinya cidera janji adalah sah menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Eksekusi Lelang perkara No. 20/Pdt.HT/2018/PN.Tab yang diajukan/dimohonkan Terbantah adalah batal demi hukum; -------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa proses Eksekusi Lelang perkara No. 20/Pdt.HT/2018/PN.Tab yang diajukan/dimohonkan Terbantah dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan lebih lanjut menunggu pemeriksaan perkara No. 79/Pdt.G/2019/PN.Tab di tingkat Mahkamah Agung selesai dan perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Tabanan dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; --
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini seluruhnya adalah sah ;---------------------
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka Para Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;---------------- |