INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2022/PN Tab | KSP Apsari Manik | I Made Sukada | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2022/PN Tab | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 25 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 242.557.000,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wan-Prestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasi kepada Penggugat, dengan rincian : Pokok : Rp. 141.000.000, 4. Memerintahkan juru sita untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat, jika Tergugat tidak mengindahkan putusan ini; Yaitu berupa; sebidang tanah dengan SHM Nomor 722/Payangan atas nama I Made Konol dengan surat ukur nomor 741/1995 yang terletak di Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali seluas 1150 meter persegi (11,5 are). Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |