Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut teruraikan di atas, mohon Pengadilan Negeri Tabanan melalaui Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo agar dapat menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima gugatan Penggugat / Dewi Sulastri untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Lelang yang dilakukan Tergugat I terhadap Obyek Sengketa tanggal 16 November 2023 Kutipan Risalah Nomor ke: 1208/65/2023 tanggal 06 Maret 2024 Di Kantor Tergugat II, yang dimenangkan Tergugat II, dan pula Risalah Lelang tersebut telah diproses balik nama sertifikat tanah a quo yang semula atas nama Dewi Sulastri menjadi atas nama Tergugat II Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat /Tidak Sah/ Batal Demi Hukum;
- Menyatakan, memerintahkan agar Tergugat IV menggunakan kewenangannya, terhadap segala warkah tanah proses peralihan hak tanggungan yang diajukan oleh Tergugat I dan peralihan hak lelang yang diajukan Tergugat II dikembalikan kepada si Pemohonnya, dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II atau setidak-tidaknya menyatakan, memerintahkan agar Tergugat IV menggunakan kewenangannya yaitu mengembalikan sertifikat hak tanggungan a quo kepada Tergugat I, dan mengembalikan Risalah Lelang a quo kepada Tergugat III dan mencoret nama Tergugat II dalam buku sertifikat hak a quo (Obyek Sengketa) dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik (Obyek Sengketa) kepada pemilik semula, dalam hal ini Penggugat / Dewi Sulastri;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi material dan immaterial Penggugat senilai Rp7.209.995.000 (Tujuh Miliar Dua Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada Penggugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Material Penggugat senilai Rp1.209.995.000 (Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan perhitungan nilai Obyek Sengketa Rp1.800.000.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) ditambah biaya jasa pengawasan, bimbingan pada LPKSM INPROF bidang perbankan, finance, koperasi, terdaftar dalam hal ini Bambang Sugeng Irianto; alamat: Jl. Kartini No. 8 RT 002 RW 001 Kel. Pocanan, Kediri sejak 2019 sampai dengan sekarang senilai Rp60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dan dikurangi harga tanah lelang senilai Rp650.005.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Lima Ribu Rupiah);
- Kerugian Immaterial Penguggat sebesar Rp6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah) akibat daripada Perbuatan Melawan Hukum penyebarluasan data pribadi Penggugat Dewi Sulastri ke publik oleh tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat I dan Tergugat II yang telah menimbulkan dampak pencemaran nama baik, rasa malu, rasa takut, dan mendapatkan ancaman jasmani & rohani;
- Menangguhkan / membatalkan permohonan Eksekusi terhadap Obyek Sengketa sampai dengan gugatan ini Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Sah;
- Memerintahkan kepada instansi terkait baik Pemerintah maupun Swasta atau Pihak Lain yang menguasai Obyek Sengketa agar tidak memindahtangankan (Balik Nama) kepada pihak manapun sebelum Gugatan ini Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Sah;
- Memerintahkan kepada Terugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
|