Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia RAGYL PUTRA RAMADHAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) dan AGUS YULIANTO (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu, tanggal 02 bulan April tahun 2025 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Bedeng proyek Br.Tinungan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 22.30 WITA bertepat di Bedeng proyek Br.Tinungan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Terdakwa I dan Terdakwa II meminjam Sepeda Motor Honda Vario 125 nopol DK 6778 DK warna putih biru milik Saksi Korban Suryadi kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II segera bergegas keluar dan datang kembali dengan membawa minuman alkohol (arak) dan Terdakwa I langsung ke kamar Saksi Korban Suryadi untuk mengembalikan kunci Sepeda Motor Honda Vario 125 nopol DK 6778 DK warna putih biru kemudian Saksi Korban Suryadi menaruh kunci sepeda motor tersebut dan 2 buah Handphone milik Saksi Korban Suryadi yaitu Handphone merk VIVO V2310 warna forest Green dan Handphone merk VIVO V2111 warna Diamond Glow tersebut di samping tempat tidur kamar Saksi Korban Suryadi selanjutnya Saksi Korban Suryadi menutup pintu kamarnya dan melanjutkan tidur bersama istrinya.
- Bahwa keesokan harinya sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa I mengutarakan keinginannya kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I ingin mengambil Sepeda Motor Honda Vario 125 nopol DK 6778 DK warna putih biru dan Handphone milik Saksi Korban Suryadi kemudian Terdakwa I melanjutkan keinginannya tersebut dengan membuka perlahan-lahan pintu kamar bedeng Saksi Korban Suryadi yang terbuat dari triplek dengan cara kepala dan tangan Terdakwa I masuk dan setengah badan Terdakwa I masuk dimana posisi kaki jongkok dan kemudian Terdakwa I mengambil kunci Sepeda Motor Honda Vario 125 nopol DK 6778 DK warna putih biru dan 2 buah Handphone milik Saksi Korban Suryadi yaitu Handphone merk VIVO V2310 warna forest Green dan Handphone merk VIVO V2111 warna Diamond Glow dalam keadaan terisi daya tergeletak di lantai. Selanjutnya Terdakwa I keluar dan kembali ke kamar bedengnya dan langsung membawa tas berisi pakaian untuk dibawa menuju gang tempat sepeda motor di parkir kemudian sekitar 5 sampai 7 menit Terdakwa II mencari Terdakwa I dan Terdakwa II menyusul Terdakwa I ke gang tempat sepeda motor di parkir.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil Sepeda Motor Honda Vario 125 nopol DK 6778 DK warna putih biru dan 2 buah Handphone milik Saksi Korban Suryadi yaitu untuk dipergunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II mengambil Sepeda Motor Honda Vario 125 nopol DK 6778 DK warna putih biru dan 2 buah Handphone milik Saksi Korban Suryadi tanpa izin dari Saksi Korban Suryadi.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa, Saksi Korban Suryadi mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebgaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa ia RAGYL PUTRA RAMADHAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) dan AGUS YULIANTO (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu, tanggal 02 bulan April tahun 2025 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Bedeng proyek Br.Tinungan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 22.30 WITA bertepat di Bedeng proyek Br.Tinungan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Terdakwa I dan Terdakwa II meminjam Sepeda Motor Honda Vario 125 nopol DK 6778 DK warna putih biru milik Saksi Korban Suryadi kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II segera bergegas keluar dan datang kembali dengan membawa minuman alkohol (arak) dan Terdakwa I langsung ke kamar Saksi Korban Suryadi untuk mengembalikan kunci Sepeda Motor Honda Vario 125 nopol DK 6778 DK warna putih biru kemudian Saksi Korban Suryadi menaruh kunci sepeda motor tersebut dan 2 buah Handphone milik Saksi Korban Suryadi yaitu Handphone merk VIVO V2310 warna forest Green dan Handphone merk VIVO V2111 warna Diamond Glow tersebut di samping tempat tidur kamar Saksi Korban Suryadi selanjutnya Saksi Korban Suryadi menutup pintu kamarnya dan melanjutkan tidur bersama istrinya.
- Bahwa keesokan harinya sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa I mengutarakan keinginannya kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I ingin mengambil Sepeda Motor Honda Vario 125 nopol DK 6778 DK warna putih biru dan Handphone milik Saksi Korban Suryadi kemudian Terdakwa I melanjutkan keinginannya tersebut dengan mengambil kunci Sepeda Motor Honda Vario 125 nopol DK 6778 DK warna putih biru dan 2 buah Handphone milik Saksi Korban Suryadi yaitu Handphone merk VIVO V2310 warna forest Green dan Handphone merk VIVO V2111 warna Diamond Glow dalam keadaan terisi daya tergeletak di lantai. Selanjutnya Terdakwa I keluar dan kembali ke kamar bedengnya dan langsung membawa tas berisi pakaian untuk dibawa menuju gang tempat sepeda motor di parkir kemudian sekitar 5 sampai 7 menit Terdakwa II mencari Terdakwa I dan Terdakwa II menyusul Terdakwa I ke gang tempat sepeda motor di parkir.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil Sepeda Motor Honda Vario 125 nopol DK 6778 DK warna putih biru dan 2 buah Handphone milik Saksi Korban Suryadi yaitu untuk dipergunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II mengambil Sepeda Motor Honda Vario 125 nopol DK 6778 DK warna putih biru dan 2 buah Handphone milik Saksi Korban Suryadi tanpa izin dari Saksi Korban Suryadi.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa, Saksi Korban Suryadi mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) |