Petitum |
Berdasarkan atas hal-hal tersebut diatas, pemohon, mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk dapat kiranya memanggil dan memeriksa permohonan perwalian ini pada hari dan tanggal yang telah di tetapkan dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama I PUTU ADI WIRA PRADANA, untuk proses turun waris setelah itu akan menjual sebidang tanah yang terletak Di Tabanan, Kecamatan Marga, Desa Marga Dauh Puri seluas 2.050 m2 sesuai dengan sertifikat hak milik No. 864/Desa Marga Dauh Puri ;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon ;
|