Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN Tab NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH ANDI PRANATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-577/N.1.17.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI PRANATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkANDI PRANATA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa ANDI PRANATA pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bertempat di pinggir Jalan Raya Munggu – Kapal, Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kec. Kediri, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I “ dalam bentuk tanaman berupa Narkotika jenis Ganja seberat 667,12 gram brutto atau 610,83 gram netto, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa ANDI PRANATA menerima informasi melalui pesan Whatsapp dari DANDI PRATAMA (DPO) mengenai sudah sampainya pesanan narkotika jenis ganja yang dipesan oleh terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke kantor Lion Parcel di dekat rumah terdakwa untuk mengambil paket kiriman dari DANDI PRATAMA (DPO) dengan nomor resi : 11LP1702474615453, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya dengan membawa paket tersebut, namun saat diperjalanan tepatnya di seputaran Jalan Raya Munggu-Kapal, Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kec. Kediri, Kab. Tabanan terdakwa ditangkap oleh saksi Cokorda Bagus Narakesuma dan saksi Putu Belly, S.H. yang merupakan anggota dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, kemudian saat itu dilakukan interograsi dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I Wayan Nurasta dan saksi Sutiana, lalu saat itu terdakwa ditemukan sedang memegang barang bukti berupa 1 (satu) buah paket kiriman Lion Parcel dengan nomor resi : 11LP1702474615453, Pengirim: SANDRO SILALAHI, Pematang Siantar, Penerima: ANDI PRANATA, alamat : Jl. Raya Munggu Kapal, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Bali, No.Hp.085941316288. Setelah dibuka di dalam paket kiriman tersebut terdapat 1 (buah) buah bungkusan berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 667,12 gram Brutto atau 610,83 gram Netto. Pada saat itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru berisi kartu sim dengan nomor 085941316288 yang ditemukan pada saku celana yang dikenakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa ANDI PRANATA mengakui bahwa paket kiriman berisi ganja adalah paket kiriman miliknya yang sebelumnya dipesan melalui kakaknya yang bernama DANDI PRATAMA (DPO), kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa saat dimintai keterangan oleh Penyidik BNNP Bali terdakwa mengakui sudah pernah memesan paket narkotika jenis ganja dengan DANDI PRATAMA (DPO) melalui pesan Whatsapp yaitu sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama sekitar pertengahan bulan Oktober 2023, terdakwa disuruh oleh DANDI PRATAMA (DPO) untuk mengambil paket ganja dengan berat +600 gram di temannya yang selanjutnya terdakwa serahkan pada orang sesuai perintah DANDI PRATAMA (DPO) dan terdakwa diberikan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikirimkan melalui kios BRI Link dekat rumah terdakwa, Sedangkan untuk pesanan yang kedua yakni pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 atau pada saat terdakwa ditangkap oleh anggota BNNP Bali. Selanjutnya tujuan terdakwa memesan paket ganja tersebut adalah sebagian akan terdakwa konsumsi dan sebagian lagi akan terdakwa jual dan pembayaran paket ganja tersebut kepada DANDI PRATAMA (DPO) akan terdakwa bayarkan setelah ganja tersebut habis terpakai atau terjual dan hasil penjualan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh M.B Yuda Pratama selaku Penyidik BNN Provinsi Bali, bahwa 1 (satu) buah bungkusan berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja Kode 1 dengan berat awal brutto 667,12 gram atau Netto 610,83 gram, disisihkan lab Netto 1,16 gram, sehingga sisa berat keseluruhan berat netto 609,67 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1444/NNF/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H., A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa Narkoba Forensik Polda Bali dan diketahui oleh Sugeng Hariyadi, S.IK, M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa : 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (foto terlampir) setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, biji dan batang kering (Kode 1) dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 9138/2023/NF.

Kesimpulan : barang bukti nomor 9138/2023/NF berupa daun, biji dan batang kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9139/2023/NF.

Kesimpulan : barang bukti nomor 9139/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau psikotropika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Ganja tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

--------Perbuatan terdakwa ANDI PRANATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

--------Bahwa ia terdakwa ANDI PRANATA pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bertempat di pinggir Jalan Raya Munggu – Kapal, Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kec. Kediri, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” berupa Narkotika jenis Ganja seberat 667,12 gram brutto atau 610,83 gram netto, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa ANDI PRANATA menerima informasi melalui pesan Whatsapp dari DANDI PRATAMA (DPO) mengenai sudah sampainya pesanan narkotika jenis ganja yang dipesan oleh terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke kantor Lion Parcel di dekat rumah terdakwa untuk mengambil paket kiriman dari DANDI PRATAMA (DPO) dengan nomor resi : 11LP1702474615453, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya dengan membawa paket tersebut, namun saat diperjalanan tepatnya di seputaran Jalan Raya Munggu-Kapal, Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kec. Kediri, Kab. Tabanan terdakwa ditangkap oleh saksi Cokorda Bagus Narakesuma dan saksi Putu Belly, S.H. yang merupakan anggota dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, kemudian saat itu dilakukan interograsi dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I Wayan Nurasta dan saksi Sutiana, lalu saat itu terdakwa ditemukan sedang memegang barang bukti berupa 1 (satu) buah paket kiriman Lion Parcel dengan nomor resi : 11LP1702474615453, Pengirim: SANDRO SILALAHI, Pematang Siantar, Penerima: ANDI PRANATA, alamat : Jl. Raya Munggu Kapal, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Bali, No.Hp.085941316288. Setelah dibuka di dalam paket kiriman tersebut terdapat 1 (buah) buah bungkusan berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 667,12 gram Brutto atau 610,83 gram Netto. Pada saat itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru berisi kartu sim dengan nomor 085941316288 yang ditemukan pada saku celana yang dikenakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa ANDI PRANATA mengakui bahwa paket kiriman berisi ganja adalah paket kiriman miliknya yang sebelumnya dipesan melalui kakaknya yang bernama DANDI PRATAMA (DPO), kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa saat dimintai keterangan oleh Penyidik BNNP Bali terdakwa mengakui sudah pernah memesan paket narkotika jenis ganja dengan DANDI PRATAMA (DPO) melalui pesan Whatsapp yaitu sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama sekitar pertengahan bulan Oktober 2023, terdakwa disuruh oleh DANDI PRATAMA (DPO) untuk mengambil paket ganja dengan berat +600 gram di temannya yang selanjutnya terdakwa serahkan pada orang sesuai perintah DANDI PRATAMA (DPO) dan terdakwa diberikan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikirimkan melalui kios BRI Link dekat rumah terdakwa, Sedangkan untuk pesanan yang kedua yakni pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 atau pada saat terdakwa ditangkap oleh anggota BNNP Bali. Selanjutnya tujuan terdakwa memesan paket ganja tersebut adalah sebagian akan terdakwa konsumsi dan sebagian lagi akan terdakwa jual dan pembayaran paket ganja tersebut kepada DANDI PRATAMA (DPO) akan terdakwa bayarkan setelah ganja tersebut habis terpakai atau terjual dan hasil penjualan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan tertanggal 18 Desember 2023 Barang Bukti yang ditandatangani oleh M.B Yuda Pratama selaku Penyidik BNN Provinsi Bali bahwa 1 (satu) buah bungkusan berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja Kode 1 dengan berat awal brutto 667, 12 gram atau Netto 610, 83 gram, disisihkan lab Netto 1,16 gram, sisa berat keseluruhan berat netto 609,67 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1444/NNF/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H., A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik Polda Bali dan diketahui oleh Sugeng Hariyadi, S.IK, M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (foto terlampir) setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, biji dan batang kering (Kode 1) dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 9138/2023/NF.

Kesimpulan : barang bukti nomor 9138/2023/NF berupa daun, biji dan batang kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9139/2023/NF.

Kesimpulan : barang bukti nomor 9139/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau psikotropika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Narkotika jenis Ganja tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

--------Perbuatan terdakwa ANDI PRANATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya