Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.I GDE PUTU PREMA DHANANJAYA, S.H
3.DINI NABILAH,SH.,MH
1.NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI
2.I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2731/N.1.17.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GDE PUTU PREMA DHANANJAYA, S.H
2DINI NABILAH,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI[Penahanan]
2I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI melakukan permufakatan jahat dengan Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sekira pukul 12.30 wita dan sekira pukul 16:30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Ruangan Besuk Tahanan Polres Tabanan, di Jalan Pahlawan Nomor 12 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di dalam kamar tidur rumah yang berlokasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai nomor 1, Gang Dahlia Nomor 2AB, Banjar Panca Jaya Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2) atau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH pada tanggal 12 April 2024 diberikan Shabu yang ketiga kali dari PAK HAJI HASANUDIN (DPO) dengan maksud untuk memecah atau membagi dan menaruh kembali shabu tersebut sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh PAK HAJI HASANUDIN (DPO). Bahwa Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH memperoleh upah untuk menaruh Shabu dari PAK HAJI HASANUDIN (DPO)  kurang lebih sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan berat shabu yang Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH taruh;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 1 Mei 2024 Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tabanan dikarenakan melakukan tindak pidana Narkotika dan ditahan sejak tanggal 04 Mei 2024 di Rutan Polres Tabanan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 bertempat di rumah Kontrakan Perumahan The Royal Griya Loka, di Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa  Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI menemukan 2 (dua) paket paket shabu yang terjatuh dari atas lemari pakaian saat sedang membersihkan lemari pakaian untuk persiapan pindah rumah. Bahwa kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI simpan di dalam tas warna hitam dengan merek Guess U.S.A. Selanjutnya Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI menuju rumah Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI yang berlokasi Jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor 1, Gang Dahlia Nomor 2AB, Banjar Panca Jaya Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sesampainya di rumah,  Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI menaruh 1 (satu) Paket shabu di dalam lemari pakaian yang berada di dalam  kamar tidur Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI;
  • Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI membesuk suami yaitu Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH di Ruangan besuk tahanan Polres Tabanan, di Jalan Pahlawan nomor 12 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Pada saat itu Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI memberitahu suami yaitu Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH bahwa telah menemukan 2 (dua) paket shabu.  Kemudian Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA menyuruh Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI untuk menyimpan paket shabu tersebut di rumah Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI yang berlokasi Jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor 1, Gang Dahlia Nomor 2AB, Banjar Panca Jaya Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tepatnya di dalam kamar tidur dengan tujuan 2 (dua) paket shabu tersebut rencananya Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH gunakan setelah keluar dari penjara. Kemudian Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI mengiyakan permintaan Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH karena sebelumnya telah menyimpan shabu tersebut di dalam lemari pakaian yang berada di dalam  kamar tidur;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI kembali membesuk Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH yang ditahan di Rutan Polres Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda  Vario warna putih hitam dengan nomor polisi DK 5400 GJ dengan membawa tas warna hitam dengan merek Guess U.S.A yang sebelumnya Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI gunakan untuk menyimpan paket shabu. sesampainya di Ruangan besuk tahanan Polres Tabanan, di Jalan Pahlawan nomor 12 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, sekira pukul 12.30 wita Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI didekati oleh Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tabanan yang sedang melaksanakan tugas piket pengawasan pembesuk tahanan. Kemudian timbul kecurigaan Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. dikarenakan Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI dengan gestur tubuh cepatcepat mau meninggalkan ruangan besuk tahanan. Selanjutnya Saksi I KOMANG DWIPAYANA langsung mengamankan  Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. meminta bantuan kepada saksi –saksi  yaitu  I KETUT JIK PASEK dan I MADE ADI NURJAYA untuk menyaksikan penggeledahan;
  • Bahwa selanjutnya Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian   mulai   melakukan  penggeledahan terhadap  Terdakwa I  NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI, di dalam tas warna hitam dengan merek Guess U.S.A  yang dibawa oleh Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI, Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H.menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dengan merek Iphone 11 warna putih dengan nomor sim card 081236221122 dan 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A);
  • Bahwa saat dilakukan introgasi oleh Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H.  Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI mengakui masih menyimpan shabu di dalam kamar tidur rumah yang berlokasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor 1, Gang Dahlia Nomor 2AB, Banjar Panca Jaya Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan pengakuan tersebut Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. mengajak Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI menuju rumahnya. Sesampainya di rumah Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI sekira pukul 16:30 yang berlokasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor 1, Gang Dahlia Nomor 2AB, Banjar Panca Jaya Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kemudian Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. memanggil Saksi  I NYOMAN PASTIKA dan Saksi I GUSTI NGURAH PUTU SUARIANA untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. menunjukkan Surat Perintah Tugas. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI tepatnya di dalam lemari pakaian Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H.menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto (Kode B);
  • Bahwa Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI mengakui bahwa pemilik 2 (dua) paket shabu yang ditemukan tersebut adalah Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH dan diakui oleh Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH;
  • Bahwa Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI dan Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Juni 2024 telah melakukan perhitungan dan penimbangan dari keseluruhan barang bukti yang disita pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 dari Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto di dalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah diberi Kode barang bukti A;
  2. 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto diberi Kode barang bukti B.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 868/NNF/2024 , tanggal 12 Juni 2024, yang ditandatangani oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI WAKA Ngurah Wijaya Putra, S.Si. M.Si. disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI dengan nomor :
    1. 5904/2024/NF dan 5905/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. 5906/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 607/NNF/2024 , tanggal 06 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama I Nyoman Sukena, S.I.K. disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH dengan nomor 3976/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI melakukan permufakatan jahat dengan Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sekira pukul 12.30 wita dan sekira pukul 16:30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di ruangan besuk tahanan Polres Tabanan, di Jalan Pahlawan Nomor 12 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di dalam kamar tidur rumah yang berlokasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor 1, Gang Dahlia Nomor 2AB, Banjar Panca Jaya Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2) atau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 bertempat di rumah Kontrakan Perumahan The Royal Griya Loka, di Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa  Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI menemukan 2 (dua) paket paket shabu yang terjatuh dari atas lemari pakaian saat sedang membersihkan lemari pakaian untuk persiapan pindah rumah. Bahwa kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI simpan di dalam tas warna hitam dengan merek Guess U.S.A. Selanjutnya Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI menuju rumah Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI yang berlokasi Jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor 1, Gang Dahlia Nomor 2AB, Banjar Panca Jaya Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sesampainya di rumah,  Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI menaruh 1 (satu) Paket shabu di dalam lemari pakaian yang berada di dalam  kamar tidur Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI;
  • Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI membesuk suami yaitu Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH di Ruangan besuk tahanan Polres Tabanan, di Jalan Pahlawan Nomor 12 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Pada saat itu Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI memberitahu suami yaitu Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH bahwa telah menemukan 2 (dua) paket shabu.  Kemudian Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA menyuruh Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI untuk menyimpan paket shabu tersebut di rumah Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI yang berlokasi Jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor 1, Gang Dahlia Nomor 2AB, Banjar Panca Jaya Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tepatnya di dalam kamar tidur dengan tujuan 2 (dua) paket shabu tersebut rencananya Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH gunakan setelah keluar dari penjara. Kemudian Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI mengiyakan permintaan Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH karena sebelumnya telah menyimpan shabu tersebut di dalam lemari pakaian yang berada di dalam  kamar tidur;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI kembali membesuk Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH yang ditahan di Rutan Polres Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda  Vario warna putih hitam dengan nomor polisi DK 5400 GJ dengan membawa tas warna hitam dengan merek Guess U.S.A yang sebelumnya Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI gunakan untuk menyimpan paket shabu. sesampainya di Ruangan besuk tahanan Polres Tabanan, di Jalan Pahlawan Nomor 12 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, sekira pukul 12.30 wita Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI didekati oleh Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tabanan yang sedang melaksanakan tugas piket pengawasan pembesuk tahanan. Kemudian timbul kecurigaan Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. dikarenakan Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI dengan gestur tubuh cepatcepat mau meninggalkan ruangan besuk tahanan. Selanjutnya Saksi I KOMANG DWIPAYANA langsung mengamankan  Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. meminta bantuan kepada saksi –saksi  yaitu  I KETUT JIK PASEK dan I MADE ADI NURJAYA untuk menyaksikan penggeledahan;
  • Bahwa selanjutnya Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian   mulai   melakukan  penggeledahan terhadap  Terdakwa I  NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI, di dalam tas warna hitam dengan merek Guess U.S.A  yang dibawa oleh Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI, Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H.menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dengan merek Iphone 11 warna putih dengan nomor sim card 081236221122 dan 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A);
  • Bahwa saat dilakukan introgasi oleh Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H.  Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI mengakui masih menyimpan shabu di dalam kamar tidur rumah yang berlokasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor 1, Gang Dahlia Nomor 2AB, Banjar Panca Jaya Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan pengakuan tersebut Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. mengajak Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI menuju rumahnya. Sesampainya di rumah Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI sekira pukul 16:30 yang berlokasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor 1, Gang Dahlia Nomor 2AB, Banjar Panca Jaya Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kemudian Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. memanggil Saksi  I NYOMAN PASTIKA dan Saksi I GUSTI NGURAH PUTU SUARIANA untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. menunjukkan Surat Perintah Tugas. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI tepatnya di dalam lemari pakaian Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H.menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto (Kode B);
  • Bahwa Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI mengakui bahwa pemilik 2 (dua) paket shabu yang ditemukan tersebut adalah Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH dan diakui oleh Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH;
  • Bahwa Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI dan Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Juni 2024 telah melakukan perhitungan dan penimbangan dari keseluruhan barang bukti yang disita pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 dari Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto di dalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah diberi Kode barang bukti A;
  2. 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto diberi Kode barang bukti B.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 868/NNF/2024 , tanggal 12 Juni 2024, yang ditandatangani oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI WAKA Ngurah Wijaya Putra, S.Si. M.Si. disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa I NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI alias GEK ARI dengan nomor :
    1. 5904/2024/NF dan 5905/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. 5906/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 607/NNF/2024 , tanggal 06 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama I Nyoman Sukena, S.I.K. disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa II I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH dengan nomor 3976/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya