Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
239/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Gusti Putu Ariadi Sastrawan
2.Ni Made Riska Puspita Dewi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 239/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Putu Ariadi Sastrawan
2Ni Made Riska Puspita Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon
      mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan
      semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari
      persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk
      memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan
      Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa
      segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai

berikut :

1.     Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;

2.     Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula
        bernama I Gusti Made Radika Giovano sebagaimana tertulis pada
        Kutipan Akta Kelahiran tanggal 23-06-2025, Nomor : 5102-LU-
        20062025-0007 menjadi I Gusti Ngurah Made Radika Giovano adalah
        sah menuruthukum;

3.     Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai
        turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
        Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan
        untuk itu;

4.     Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada
        Para Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak