Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan dan fakta hukum yang telah Termohon kemukakan dalam Perlawanan ini, selanjutnya Pelawan mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perlawanan ini, berkenan untuk memutuskan :
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Pelawan I adalah pemilik dari bidang Blok D.16 dan D.17 Perumahan Karya Agung Diva Mandiri, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali;
- Menyatakan Pelawan II adalah pemilik dari bidang Blok D.10dan D.11 Perumahan Karya Agung Diva Mandiri, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali:
- Menyatakan Pelawan III adalah pemilik dari bidang Blok D.15 Perumahan Karya Agung Diva Mandiri, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali;
- Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab;
- Membatalkan semua tindakan hukum lanjutan akibat adanya Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab, termasuk sita eksekusinya;
- Membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021;
- Memerintahkan Turut Terlawan II untuk menghilangkan segala Hak Tanggungan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV membayar biaya perkara.
|