Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
422/Pdt.G/2025/PN Tab Gilang Bagus Wiyono Ni Nyoman Budiari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 422/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gilang Bagus Wiyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT RIMA NURDIANA, S.HGilang Bagus Wiyono
Tergugat
NoNama
1Ni Nyoman Budiari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Komang Dedy Busana Putra, ST
2I Putu Agus Setiawan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pengugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang menyidangkan perkara ini untuk berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi :

 

  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah sah pemilik Objek Sengketa yang terletak di Jalan Banjar Curah, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Propinsi Bali,  sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik elektronik NIB 22.02.000017643.0  atas nama Pemegang Hak Gilang Bagus Wiyono, dimana tanah dan bangunan diperoleh atas dasar itikad baik yaitu membeli dari Pemilik sebelumnya, KOMANG DEDY BUSANA PUTRA, ST, ( Turut Tergugat I ) secara terang dan tunai sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 04/2025 Tanggal 6 Februari 2025 yang dibuat dihadapan I PUTU AGUS SETIAWAN, S.H. ( Turut Tergugat II ).  

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

 

  1. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang mengusai Objek Sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong (lasia ) dan tanpa adanya beban apapun dari Pihak lainnya, apabila diperlukan dengan bantuan Pihak yang berwajib ( Polisi ).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak