Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH 1.I KADEK EDI GUNAWAN
2.I MADE YOGA PRATAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2439/N.1.17.3/Eoh.2.08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK EDI GUNAWAN[Penahanan]
2I MADE YOGA PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

---------- Bahwa Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN bersama-sama dengan Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA (selanjutnya disebut Terdakwa 1 dan Terdakwa 2) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di garasi rumah Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Benelli warna Hitam dengan nomor polisi DK 4512 TE, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan

 

hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:                                                                              

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diatas berawal saat Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 berangkat dari rumah Terdakwa 1 di Br. Dinas sangketan, Ds. Sangketan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, menggunakan Mobil Daihatsu Espass warna Perak Metalik dengan nomor polisi DK-1240-DQ milik Terdakwa 1 menuju ke sebuah warung di Desa Batuaji untuk minum bir, selanjutnya setelah Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 selesai minum bir sekira pukul

01.30 WITA, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 pulang ke rumah Terdakwa 1, pada saat diperjalanan pulang Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 melewati sebuah garasi terbuka dari rumah Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA di Banjar jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa 1 melihat ada sepeda motor Merk Benelli warna Hitam dengan nomor polisi DK 4512 TE, sehingga timbul niat Terdakwa 1 untuk mengambil sepeda motor tersebut, saat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sampai di rumah Terdakwa 1, Terdakwa 1 mengatakan kepada Terdakwa 2 bahwa Terdakwa 1 melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci badan, selanjutnya Terdakwa 2 mengajak Terdakwa 1 untuk melihat kembali sepeda motor tersebut, sehingga Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 berangkat kembali menuju garasi rumah Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA, menggunakan Mobil Daihatsu Espass milik Terdakwa 1, saat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tiba di depan Garasi tersebut, para Terdakwa melihat ada 4 (empat) sepeda motor yang tidak dikunci badan, selanjutnya Terdakwa 1 yang mengendarai mobil langsung memarkirkan mobil tersebut sejauh 200 (dua ratus) meter disebelah utara Garasi, selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 turun dari mobil dan menuju garasi, kemudian Terdakwa 2 mengatakan sambil menunjuk untuk mengambil motor yang lebih mahal yaitu sepeda motor Merk Benelli warna Hitam dengan nomor polisi DK 4512 TE milik Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA, selanjutnya Terdakwa 1 memegang stang sepeda motor tersebut dan Terdakwa 1 mundurkan dan mendorong stang sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa 2 mendorong dari belakang menuju ke mobil Daihatsu Espass yang sebelumnya diparkir di utara garasi, kemudian Terdakwa 2 masuk ke dalam mobil membuka pintu belakang mobil dan memasang tangga besi selanjutnya Terdakwa 1 mendorong stang sepeda motor untuk memasukan sepeda motor ke dalam mobil Espass sementara Terdakwa 2 kembali mendorong sepeda motor dari belakang, setelah sepeda motor masuk ke dalam mobil Espass kemudian Terdakwa 1 memasukan tangga besi ke dalam mobil Espass dan menutup pintu belakang mobil Espass, kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membawa Mobil Espass yang didalamnya sudah terdapat Sepeda Motor Merk Benelli warna Hitam dengan nomor polisi DK 4512 TE ke arah Selatan menuju ke rumah Terdakwa 1.

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 1 turunkan sepeda motor Merk Benelli warna Hitam dengan nomor polisi DK 4512 TE dan mengganti plat nomor serta Terdakwa 1 buatkan kunci badan dan kunci tangki sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa 1 simpan sepeda motor tersebut di rumah Terdakwa 1.
  • Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengambil sepeda motor Merk Benelli warna Hitam dengan nomor polisi DK 4512 TE tanpa ijin dari pemilik yaitu Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 bersama-sama dengan Terdakwa 2, Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN dan Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN bersama-sama dengan Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA (selanjutnya disebut Terdakwa 1 dan Terdakwa 2) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di garasi rumah Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Benelli warna Hitam dengan nomor polisi DK 4512 TE, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diatas berawal saat Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 berangkat dari rumah Terdakwa 1 di Br. Dinas sangketan, Ds. Sangketan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, menggunakan Mobil Daihatsu Espass warna Perak Metalik dengan nomor polisi DK-1240-DQ milik Terdakwa 1 menuju ke sebuah warung di Desa Batuaji untuk minum bir, selanjutnya setelah Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 selesai minum bir sekira pukul

01.30 WITA, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 pulang ke rumah Terdakwa 1, pada saat diperjalanan pulang Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 melewati sebuah garasi terbuka dari rumah Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA di Banjar jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa 1 melihat ada sepeda motor Merk Benelli warna Hitam dengan nomor polisi DK 4512 TE, saat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sampai di rumah Terdakwa 1, Terdakwa 1 mengatakan kepada Terdakwa 2 bahwa Terdakwa 1 melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci badan, selanjutnya Terdakwa 2 mengajak Terdakwa 1 untuk melihat kembali sepeda motor tersebut, sehingga Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 berangkat kembali menuju garasi rumah Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA, menggunakan Mobil Daihatsu Espass milik Terdakwa 1, saat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tiba di depan Garasi tersebut, para Terdakwa melihat ada 4 (empat) sepeda motor yang tidak dikunci badan, selanjutnya Terdakwa 1 yang mengendarai mobil langsung memarkirkan mobil tersebut sejauh 200 (dua ratus) meter disebelah utara Garasi, selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 turun dari mobil dan menuju garasi, kemudian Terdakwa 2 mengatakan sambil menunjuk untuk mengambil motor yang lebih mahal yaitu sepeda motor Merk Benelli warna Hitam dengan nomor polisi DK 4512 TE milik Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA, selanjutnya Terdakwa 1 memegang stang sepeda motor tersebut dan Terdakwa 1 mundurkan dan mendorong stang sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa 2 mendorong dari belakang menuju ke mobil Daihatsu Espass yang sebelumnya diparkir di utara garasi, kemudian Terdakwa 2 masuk ke dalam mobil membuka pintu belakang mobil dan memasang tangga besi selanjutnya Terdakwa 1 mendorong stang sepeda motor untuk memasukan sepeda motor ke dalam mobil Espass sementara Terdakwa 2 kembali mendorong sepeda motor dari belakang, setelah sepeda motor masuk ke dalam mobil Espass kemudian Terdakwa 1 memasukan tangga besi ke dalam mobil Espass dan menutup pintu belakang mobil Espass, kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membawa Mobil Espass yang didalamnya sudah terdapat Sepeda Motor Merk Benelli warna Hitam dengan nomor polisi DK 4512 TE ke arah Selatan menuju ke rumah Terdakwa 1.

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 1 turunkan sepeda motor Merk Benelli warna Hitam dengan nomor polisi DK 4512 TE dan mengganti plat nomor serta Terdakwa 1 buatkan kunci badan dan kunci tangki sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa 1 simpan sepeda motor tersebut

 

di rumah Terdakwa 1.

  • Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengambil sepeda motor Merk Benelli warna Hitam dengan nomor polisi DK 4512 TE tanpa ijin dari pemilik yaitu Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 bersama-sama dengan Terdakwa 2, Saksi Korban I KOMANG SANDIYASA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN dan Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya