Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan yang kami muliakan agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan suatu Penetapan sebagai berikut :
- Menerima mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan pemohon Dr. I Gusti Kade Budhi Harryarsana, S.I.K., S.H., M.Hum., sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama I Gusti Ayu Ketut Harrysubhadhiani Warmadewi, perempuan, lahir di Denpasar, tanggal 16 September 2013;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
|