Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil permohonan tersebut di atas, maka Para Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Pengadilan Negeri Tabanan untuk menetapkan sebagai berikut:------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------
- Menetapkan bahwa anak Pertama dan Ketiga Pemohon yaitu :----------------------------
- Anak Pertama yang semula bernama NI PUTU PRANINDYA ANANTHA W, Perempuan, lahir di Denpasar, 12 Juni 2010 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran nomor 3419/WNI/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, tertanggal 30 Mei 2011, berubah nama menjadi NI PUTU MADELINE;------------------------
- Anak Ketiga yang semula Bernama I KOMANG PRARINDRA WIBANA ANANTHA WIANTARA, Laki-laki, lahir di Tabanan, 26 Januari 2023 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran nomor 5102-LU-30012023-0009 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, tertanggal 30 Januari 2023, berubah nama menjadi I KOMANG DAMIEN;-------------------------
- Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan 1 (satu) salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan;---------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul pada Permohonan ini kepada Para Pemohon.
|