Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan yuridis tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Hakim yang memeriksa dan menyidangkan permohonan ini berkenan menetapkan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;--------------------------------
- Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk diterbitkan Akata perkawinan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon
|