| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa INDRA YUDHA Pada hari selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di perumahan Pesona Rajawali, Jalan Rajawali, Banjar. Dauh pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Ardy Tanto berupa 1 (satu) buah Camera merk NIKON Z7 kit Z 24-70 mm f/4 S + Mount Adaptor FTZ warna hitam dan 1 (satu) buah tas Camera merk Kaliber Metroshoot warna hitam , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukann oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan jalan membongkar atau merusak tau memecah atau memanjat atau atau memakai kunci palsu atau perintah palsu atau jabatan palsu. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal diatas awalnya sekira pukul 18.30 Wita terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada saksi Ardy Tanto dengan mengatakan terdakwa sebagai kurir ekspedisi J&T Cargo dan akan mengirim paket ke rumahnya saksi Ardy Tanto, Terdakwa juga meminta saksi Ardy Tanto untuk mengirim lokasi rumah saksi Ardy Tanto. Lalu sekitar pukul 18.50 Wita terdakwa sampai di rumah saksi Ardy Tanto yang beralamat di perumahan Pesona Rajawali, Jalan. Rajawali, Banjar.Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten. Tabanan dengan mengendarai mobil Daihatsu Pick Up Gran Max Warna putih dengan nomor Polisi DK 8404 LZ. Kemudian terdakwa memberikan paket milik saksi Ardy Tanto, karena melihat saksi Ardy Tanto yang sedang terburu-buru terdakwa bertanya kepada saksi Ardy Tanto “akan kemana ? ” dan saksi Ardy Tanto menjawab “akan pergi kerumah sakit”. Pada saat saksi Ardy Tanto meninggalkan rumahnya dan menuju ke rumah sakit, saksi Ardy Tanto melihat mobil yang di kendarai terdakwa yaitu Daihatsu Pick Up Gran Max Warna putih dengan nomor Polisi DK 8404 LZ parkir di depan pabrik sosis yang berada tidak jauh dari rumah saksi Ardy Tanto yang berjarak sekitar 50m.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa melihat saksi Ardy Tanto telah berangkat dari rumahnya. Kemudian terdakwa turun dari mobil Daihatsu Pick Up Gran Max Warna putih dengan nomor Polisi DK 8404 LZ dan berjalan menuju ke rumah saksi Ardy Tanto, sesampainya di rumah saksi Ardy Tanto, terdakwa masuk kerumah saksi Ardy Tanto dengan cara memanjat pagar pembatas depan rumah saksi Ardy Tanto. Setelah terdakwa berhasil masuk kedalam area rumah saksi Ardy Tanto terdakwa menuju ke jendela rumah saksi Ardy Tanto lalu Terdakwa berusaha membuka jendela tersebut dengan menggunakan tangannya namun tidak berhasil, kemudian terdakwa melihat gunting di atas tembok rumah saksi Ardy Tanto lalu terdakwa membawa gunting tersebut menuju sebelah kiri jendela rumah saksi Ardy Tanto. Terdakwa menggunakan gunting tersebut untuk membuka jendela rumah saksi Ardy Tanto yang terkunci dengan cara mencongkelnya, setelah berhasil membuka jendela rumah saksi Ardy Tanto kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Ardy Tanto. Saat sudah berada di dalam rumah, terdakwa menuju ruangan kerja saksi Ardy Tanto dan terdakwa melihat 1 (satu) buah Camera merk NIKON Z7 kit Z 24-70 mm f/4 S + Mount Adaptor FTZ warna hitam milik saksi Ardy Tanto yang berada di dalam sebuah lemari kaca, kemudian terdakwa berjalan mendekati lemari tersebut dan mengambil 1 (satu) buah Camera merk NIKON Z7 kit Z 24-70 mm f/4 S + Mount Adaptor FTZ warna hitam milik saksi Ardy Tanto menggunakan tangan kanan terdakwa selain itu terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas Camera merk Kaliber Metroshoot warna hitam yang tergantung di rak besi tempat ruang kerja saksi Ardy Tanto dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu terdakwa memasukan kamera yang terdakwa ambil sebelumnya kedalam tas tersebut, kemudian terdakwa menggendong tas tersebut pada bahu sebelah kanan, lalu terdakwa berjalan keluar melalui jendela tempat terdakwa masuk sebelumnya. Kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi Ardy Tanto dan kembali menuju mobil Daihatsu Pick Up Gran Max Warna putih dengan nomor Polisi DK 8404 LZ yang sebelumnya diparkir oleh terdakwa didepan pabrik sosis dekat rumah saksi Ardy Tanto. Terdakwa masuk kedalam mobil dan bergegas meninggalkan tempat tersebut untuk kembali ke Gudang ekspedisi J&T Cargo tempat terdakwa berkerja yang beralamat di jalan raya Alas Kedaton, Desa. Kukuh, Kecamatan. Marga, Kabupaten. Tabanan. Sesampainya digudang tersebut terdakwa menyimpan 1 (satu) buah Camera merk NIKON Z7 kit Z 24-70 mm f/4 S + Mount Adaptor FTZ warna hitam dan 1 (satu) buah tas Camera merk Kaliber Metroshoot warna hitam di dalam mobil Daihatsu Pick Up Gran Max Warna putih dengan nomor Polisi DK 8404 LZ. Keesokan harinya terdakwa kembali ke dalam mobil Daihatsu Pick Up Gran Max Warna putih dengan nomor Polisi DK 8404 LZ untuk mengambil 1 (satu) buah Camera merk NIKON Z7 kit Z 24-70 mm f/4 S + Mount Adaptor FTZ warna hitam dan 1 (satu) buah tas Camera merk Kaliber Metroshoot warna hitam di dalam mobil dan membawa kamera tersebut pulang ke alamat kontrakan Terdakwadi Perumahan Andika Graha, Jalan Bisma, Banjar. Jadi Desa, Desa. Banjaranyar, Kecamatan. Kediri, Kabupaten. Tabanan.
- Bahwa saksi Ardy Tanto tidak memberikan ijin kepada terdakwa untuk memasuki rumahnya dan mengambil 1 (satu) buah Camera merk NIKON Z7 kit Z 24-70 mm f/4 S + Mount Adaptor FTZ warna hitam dan 1 (satu) buah tas Camera merk Kaliber Metroshoot warna hitam
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Ardy Tanto mengalami kerugian sekitar Rp. 39.999.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan bukti pembelian tokopedia dengan nomor INVOICE INV/20220216/MPL/20250566895 diterbitkan atas nama penjual FOCUS NUSANTARA tertanggal 16 Februari 2022)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUH PIDANA ------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa INDRA YUDHA Pada hari selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di perumahan pesona rajawali, JL. Rajawali, Banjar.Dauh pala, Desa Dauh Peken, Kabupaten. Tabanan, Provinsi Bali atau setiak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Ardy Tanto berupa 1 (satu) buah Camera merk NIKON Z7 kit Z 24-70 mm f/4 S + Mount Adaptor FTZ warna hitam dan 1 (satu) buah tas Camera merk Kaliber Metroshoot warna hitam, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal diatas awalnya sekira pukul 18.30 Wita terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada saksi Ardy Tanto dengan mengatakan terdakwa sebagai kurir ekspedisi J&T Cargo dan akan mengirim paket ke rumahnya saksi Ardy Tanto, Terdakwa juga meminta saksi Ardy Tanto untuk mengirim lokasi rumah saksi Ardy Tanto. Lalu sekitar pukul 18.50 Wita terdakwa sampai di rumah saksi Ardy Tanto yang beralamat di perumahan Pesona Rajawali, Jalan. Rajawali, Banjar.Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten. Tabanan dengan mengendarai mobil Daihatsu Pick Up Gran Max Warna putih dengan nomor Polisi DK 8404 LZ. Kemudian terdakwa memberikan paket milik saksi Ardy Tanto, karena melihat saksi Ardy Tanto yang sedang terburu-buru terdakwa bertanya kepada saksi Ardy Tanto “akan kemana ? ” dan saksi Ardy Tanto menjawab “akan pergi kerumah sakit”. Pada saat saksi Ardy Tanto meninggalkan rumahnya dan menuju ke rumah sakit, saksi Ardy Tanto melihat mobil yang di kendarai terdakwa yaitu Daihatsu Pick Up Gran Max Warna putih dengan nomor Polisi DK 8404 LZ parkir di depan pabrik sosis yang berada tidak jauh dari rumah saksi Ardy Tanto yang berjarak sekitar 50m.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa melihat saksi Ardy Tanto telah berangkat dari rumahnya. Kemudian terdakwa turun dari mobil Daihatsu Pick Up Gran Max Warna putih dengan nomor Polisi DK 8404 LZ dan berjalan menuju ke rumah saksi Ardy Tanto, sesampainya di rumah saksi Ardy Tanto, terdakwa masuk kerumah saksi Ardy Tanto dengan cara memanjat pagar pembatas depan rumah saksi Ardy Tanto. Setelah terdakwa berhasil masuk kedalam area rumah saksi Ardy Tanto terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Ardy Tanto. Saat sudah berada di dalam rumah, terdakwa menuju ruangan kerja saksi Ardy Tanto dan terdakwa melihat 1 (satu) buah Camera merk NIKON Z7 kit Z 24-70 mm f/4 S + Mount Adaptor FTZ warna hitam milik saksi Ardy Tanto yang berada di dalam sebuah lemari kaca, kemudian terdakwa berjalan mendekati lemari tersebut dan mengambil 1 (satu) buah Camera merk NIKON Z7 kit Z 24-70 mm f/4 S + Mount Adaptor FTZ warna hitam milik saksi Ardy Tanto menggunakan tangan kanan terdakwa selain itu terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas Camera merk Kaliber Metroshoot warna hitam yang tergantung di rak besi tempat ruang kerja saksi Ardy Tanto dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu terdakwa memasukan kamera yang terdakwa ambil sebelumnya kedalam tas tersebut, kemudian terdakwa menggendong tas tersebut pada bahu sebelah kanan, lalu terdakwa berjalan keluar melalui jendela tempat terdakwa masuk sebelumnya. Kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi Ardy Tanto dan kembali menuju mobil Daihatsu Pick Up Gran Max Warna putih dengan nomor Polisi DK 8404 LZ yang sebelumnya diparkir oleh terdakwa didepan pabrik sosis dekat rumah saksi Ardy Tanto. Terdakwa masuk kedalam mobil dan bergegas meninggalkan tempat tersebut untuk kembali ke Gudang ekspedisi J&T Cargo tempat terdakwa berkerja yang beralamat di jalan raya Alas Kedaton, Desa. Kukuh, Kecamatan. Marga, Kabupaten. Tabanan. Sesampainya digudang tersebut terdakwa menyimpan 1 (satu) buah Camera merk NIKON Z7 kit Z 24-70 mm f/4 S + Mount Adaptor FTZ warna hitam dan 1 (satu) buah tas Camera merk Kaliber Metroshoot warna hitam di dalam mobil Daihatsu Pick Up Gran Max Warna putih dengan nomor Polisi DK 8404 LZ. Keesokan harinya terdakwa kembali ke dalam mobil Daihatsu Pick Up Gran Max Warna putih dengan nomor Polisi DK 8404 LZ untuk mengambil 1 (satu) buah Camera merk NIKON Z7 kit Z 24-70 mm f/4 S + Mount Adaptor FTZ warna hitam dan 1 (satu) buah tas Camera merk Kaliber Metroshoot warna hitam di dalam mobil dan membawa kamera tersebut pulang ke alamat kontrakan Terdakwadi Perumahan Andika Graha, Jalan Bisma, Banjar. Jadi Desa, Desa. Banjaranyar, Kecamatan. Kediri, Kabupaten. Tabanan.
- Bahwa saksi Ardy Tanto tidak memberikan ijin kepada terdakwa untuk memasuki rumahnya dan mengambil 1 (satu) buah Camera merk NIKON Z7 kit Z 24-70 mm f/4 S + Mount Adaptor FTZ warna hitam dan 1 (satu) buah tas Camera merk Kaliber Metroshoot warna hitam
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Ardy Tanto mengalami kerugian sekitar Rp. 39.999.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan bukti pembelian tokopedia dengan nomor INVOICE INV/20220216/MPL/20250566895 diterbitkan atas nama penjual FOCUS NUSANTARA tertanggal 16 Februari 2022)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH PIDANA |