| Petitum Permohonan | Adapun yang menjadi alasan Permohonan PEMOHON adalah sebagai
 berikut:
 I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA~PERADILAN
 1. Bahwa benar, tindakan upaya paksa; seperti Penetapan Tersangka,
 Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, dan Penahanan yang
 dilakukan dengan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang
 berlaku, pada dasarnya merupakan implementasi bentuk pelanggaran
 Hak Asasi Manusia. Menurut Andi Hamzah [1986 : 10] Pra~Peradilan
 merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia,
 yang memang pada kenyataannya penyusunan Kitab Undang-Undang
 Hukum Acara Pidana [KUHAP] banyak disemangati dan berujukan
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 4 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 pada Hukum Internasional yang telah menjadi Internasional
 [Customary Law]. Oleh karena itu, Pra~Peradilan menjadi satu
 mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenangwenang
 dari penyidik, dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini
 bertujuan agar hukum tetap ditegakkan, dan perlindungan Hak Asasi
 Manusia sebagai Tersangka dalam pemeriksaan pada tingkatan
 penyidikan. Disamping itu, Pra~Peradilan bermaksud sebagai
 pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak Tersangka, dalam
 pemeriksaan pendahuluan [vide: Penjelasan Pasal 80 KUHAP].
 Berdasarkan pada nilai itulah, Penyidik dalam melakukan tindakan
 Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, dan
 Penahanan agar lebih mengedepankan azas dan prinsip kehati-hatian
 dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka;
 2. Bahwa benar, sebagaimana diketahui bersama, bahwa Pasal 1 angka
 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] menyatakan,
 “Pra~Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk
 memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam
 Undang-Undang ini“; tentang:
 1) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas
 permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas
 kuasa Tersangka;
 2) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
 penuntutan atas permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan;
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 5 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 3) Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh Tersangka atau
 keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang berperkaranya
 tidak diajukan ke Pengadilan.
 Selain itu, yang menjadi obyek Pra~Peradilan sebagaimana diatur
 dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP]
 diantaranya adalah, “Pengadilan Negeri berwenang untuk
 memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur
 dalam Undang-Undang ini “, tentang:
 1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
 penyidikan atau penghentian penuntutan;
 2) Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara
 pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan.
 3. Bahwa dalam perkembangannya, pengaturan Pra~Peradilan
 sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77
 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan
 Aparatur Penegak Hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran
 Hak Asasi Manusia seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak
 memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu,
 perkembangan yang demikian juga perlu diakomodirnya mengenai
 sah atau tidaknya penetapan Tersangka dan sah atau tidaknya
 penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan
 Pra~Peradilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan
 sewenang-wenang oleh Aparat Penegak Hukum. Dalam kaitan
 perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 6 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem
 hukum di negara manapun, apalagi di dalam sistem hukum common
 law system, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di
 Negara Republik Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut
 Satjipto Rahardjo disebut sebagai “terobosan hukum“
 [legal~breakthrough] atau hukum yang pro-rakyat [hukum progresif];
 dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik,
 karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup
 dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum
 yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi
 dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Negara Republik
 Inonesia. Dengan demikian, hukum bukan hanya memiliki aspek
 normatif yang diukur dari kepastiannya, melainkan juga memiliki
 aspek nilai yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang
 berkembang dan terkini.
 II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
 1. PEMOHON Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, ataupun
 Tertangkap Tangan atas Kepemilikan ataupun Penguasaan
 Narkotika:
 1) Bahwa benar, PEMOHON tidak pernah dipanggil oleh TERMOHON
 untuk dimintai keterangan atau sebagai saksi, karena diduga telah
 melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I
 dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 7 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
 2009 tentang Narkotika;
 2) Bahwa benar, PEMOHON dan/atau keluarga PEMOHON tidak
 pernah menerima berupa surat apapun dari TERMOHON;
 3) Bahwa benar, PEMOHON tidak pernah ditangkap pada saat
 melakukan transaksi, dan/atau PEMOHON tidak pernah
 tertangkap tangan “memiliki, menyimpan, menguasai atau
 menyediakan” Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
 atau ganja;
 4) Bahwa benar, pada saat penggeledahan di rumah PEMOHON,
 pada hari Selasa Pahing, tanggal dua bulan November tahun dua
 ribu dua puluh satu [02•11•2021] sekira jam 18:30 WITA, pada
 saat ibu PEMOHON akan keluar menggunakan sepeda motor, tibatiba
 datang tim TERMOHON lebih dari dua orang, yang awalnya
 tidak menjawab saat ibu PEMOHON menanyakan siapakah
 TERMOHON yang sedang bertamu itu;
 5) Bahwa benar, ibu PEMOHON menanyakan untuk kali yang kedua
 kepada tamu-tamu atau TERMOHON tersebut, dan tetap tidak
 dijawab;
 6) Bahwa benar, salah satu pihak TERMOHON menanyakan, “Ini
 rumahnya Rere?”; lalu ibu PEMOHON menjawab, “Iya, Saya
 ibunya”, lalu ibu PEMOHON diajak masuk ke rumah PEMOHON
 sendiri, oleh tamu-tamu atau TERMOHON tersebut, setelah itu
 PEMOHON dan ibunya duduk di Balisari yang ada di tengahtengah
 rumah;
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 8 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 7) Bahwa benar, pihak TERMOHON menanyakan kepada PEMOHON
 tentang Kelian Dinas / Kepala Lingkungan atas nama l MADE
 PUTRA WlBAWA dan satu orang Pecalang Banjar Adat Sakenan
 Belodan yang bernama l WAYAN WlRATNAYA;
 8) Bahwa benar, Kelian Dines / Kepala Lingkungan atas nama l MADE
 PUTRA WlBAWA sempat menanyakan kepada pihak TERMOHON,
 “lni darimana?”; lalu diperlihatkan sepucuk surat lusuh, yang pada
 halaman pertama sama sekali tidak ditemukan nama PEMOHON;
 9) Bahwa benar, pada saat penggeledahan di rumah PEMOHON,
 pada hari Selasa Pahing, tanggal dua bulan November tahun dua
 ribu dua puluh satu [02•11•2021] sekira jam 18:30 WITA, yang
 TERMOHON lakukan tanpa mendapatkan izin dari Ketua
 Pengadilan Negeri Tabanan, karena TERMOHON tidak pernah
 memberikan Surat Perintah Penggeledahan, hasilnya pun tidak
 ditemukan bukti terkait sangkaan TERMOHON, sebagaimana
 dimaksud di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik
 Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
 10) Bahwa benar, penggeledahan yang dilakukan TERMOHON
 sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP dan tidak
 ada kondisi mendesak pada saat itu yang dapat dijadikan alasan
 pembenar bagi TERMOHON untuk menggunakan ketentuan Pasal
 34 ayat (1) KUHAP, sehingga TERMOHON dapat melakukan
 penggeledahan terhadap PEMOHON, tanpa mendapatkan izin dari
 Ketua Pengadilan Negeri Tabanan;
 11) Bahwa benar, setelah itu TERMOHON langsung melakukan
 penangkapan, tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 9 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 kepada PEMOHON dan/atau keluarga PEMOHON, yang pada saat
 itu berada di rumah, dan meyaksikan detail peristiwa
 penangkapan PEMOHON. Sesungguhnya, keluarga PEMOHON
 merasa sangat terpukul dan khawatir terhadap nasib PEMOHON,
 namun tidak bisa berbuat apa-apa, atas tindakan TERMOHON
 yang diduga berlaku abuse of power tersebut;
 12) Bahwa benar, penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON
 tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan, dan dilakukan terhadap
 PEMOHON tanpa adanya bukti permulaan yang cukup, senyatanya
 telah melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP;
 13) Bahwa benar, TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah
 Penahanan Nomor: Sprin Han/46/XI/2021/Satresnarkoba,
 tertanggal 05 November 2021. Dalam Sprin Han tersebut, jelas
 disebutkan bahwa PEMOHON dijadikan Tersangka, dan dilakukan
 penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras
 telah melakukan tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari
 Selasa, tanggal 02 November 2021 sekira jam 19:30 WITA, yang
 bertempat di rumah PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam
 Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa:
 “1 (satu) unit handphone dengan merk iPhone warna hitam
 silver dengan nomor sim card: 0 8 1 9 9 9 0 7 8 2 6 0;
 14) Bahwa benar, sejak TERMOHON melakukan penggeledahan,
 penangkapan, penetapan PEMOHON sebagai Tersangka, hingga
 melakukan penahanan, hanya menyandarkan pada bukti; 1 (satu)
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 10 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 unit handphone dengan merk iPhone warna hitam silver
 dengan nomor sim card: 0 8 1 9 9 9 0 7 8 2 6 0, tanpa ada
 satupun barang bukti terkait tindak pidana yang disangkakan
 sebagaimana diatur di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang
 Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
 yakni: “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
 menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam
 bentuk tanaman”.
 2. TERMOHON Tidak Cukup Bukti Dalam Menetapkan PEMOHON
 Sebagai Tersangka:
 1) Bahwa benar, TERMOHON menetapkan Tersangka dalam dugaan
 penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
 sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang
 Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
 2) Bahwa benar, yang dimaksud dengan Tersangka sebagaimana
 dalam diatur dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP adalah seorang yang
 karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti
 permulaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
 3) Bahwa benar, penentuan seseorang sebagai Tersangka, harus
 didasarkan sebagai kesimpulan dari bukti-bukti yang dikumpulkan
 sebelumnya;
 4) Bahwa benar, penetapan Tersangka tidak terlepas dari tindakan
 Penyidikan dimana penyidikan itu adalah serangkaian tindakan
 Penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-
 Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang mana
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 11 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 dengan bukti tersebut membuat terang benderang tentang tindak
 pidana yang terjadi, dan guna menemukan Tersangkanya;
 5) Bahwa benar, menyangkut Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal
 21 ayat (1) KUHAP terkait proses penetapan Tersangka, wajib
 dilakukan atas dasar bukti permulaan yang cukup;
 6) Bahwa benar, berdasar pada Putusan Uji Materiil Mahkamah
 Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara: 21/PUUXII/
 2014, pada frasa “bukti permulaan yang cukup“ dan bukti
 yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat
 (1) KUHAP, oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
 dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti”,
 sesuai dengan Pasal 184 KUHAP;
 7) Bahwa benar, terkait bukti permulaan yang cukup Pemohon
 merujuk juga kepada Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
 Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009,
 menyebutkan sebagai berikut:
 (1) Status sebagai Tersangka hanya ditetapkan oleh Penyidik
 terhadap seseorang, setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan
 memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling
 sedikit 2 [dua] jenis alat bukti;
 (2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup,
 yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana
 dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
 8) Bahwa benar, mendasarkan pada syarat penetapan Tersangka
 diatas, maka prosedur penyelesaian perkara termasuk soal
 penyidikan dan penetapan Tersangka, harus dilakukan secara
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 12 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 professional, proporsional, dan transparan, agar tidak ada
 penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata
 bertendensi mengadili seseorang Tersangka;
 9) Bahwa benar, selanjutnya berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP
 alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Surat,
 Petunjuk dan Keterangan Terdakwa;
 10) Bahwa benar, TERMOHON tidak pernah memanggil
 PEMOHON untuk dimintai keterangan atau sebagai saksi, dan
 PEMOHON juga tidak pernah tertangkap tangan memiliki atau
 menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
 11) Bahwa benar, berdasarkan uraian tersebut di atas, apabila
 dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat
 bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Surat,
 Petunjuk dan Keterangan Terdakwa, PEMOHON berpendapat
 TERMOHON tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk
 menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
 12) Bahwa benar, karena penetapan status Tersangka kepada
 Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan “bukti permulaan yang
 cukup”, yaitu minimal dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184
 KUHAP, sehingga dengan demikian tindakan TERMOHON
 menetapkan PEMOHON menjadi Tersangka adalah tidak sah dan
 tidak berdasar atas hukum;
 13) Bahwa benar, karena Penetapan Tersangka oleh TERMOHON
 terhadap PEMOHON dinyatakan tidak sah, maka dengan demikian
 tindakan TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penahanan
 Nomor: Sprin Han/46/XI/2021/Satresnarkoba, tertanggal 05
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 13 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 November 2021 adalah tidak sah, demikian pula segala keputusankeputusan
 atau penetapan-penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
 oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka
 atas diri PEMOHON oleh TERMOHON haruslah dinyatakan tidak
 sah dan tidak berkekuatan hukum;
 14) Bahwa benar, karena penetapan Tersangka atas diri
 PEMOHON tidak sah, maka penyidikan harus dihentikan dan
 PEMOHON segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara
 Polres Tabanan.
 3. Penetapan PEMOHON Sebagai Tersangka, Merupakan Tindakan
 Kesewenang-wenangan dan Bertentangan Dengan Azas Kepastian
 Hukum:
 1) Bahwa benar, Negara Republik Indonesia adalah negara demokrasi
 yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Azasi Manusia, sehingga
 azas hukum presumption of innocence atau asas praduga tak
 bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan
 hanya kita, negara-pun telah menuangkan hal itu kedalam
 konstitusinya yaitu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
 Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), berbunyi, “Negara
 Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk
 terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia, serta musti
 terejawantahkan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
 kita, termasuk dalam proses penegakan hukum. Jika ada hal yang
 kemudian menyampingkan hukum dan Hak Asasi Manusia
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 14 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkatperangkat
 hukumnya untuk menyelesaikannya;
 2) Bahwa benar, sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian
 dari suatu hukum. Hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum
 tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian, akan kehilangan jati diri
 serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai
 pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakekatnya
 merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara
 historistik, banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai
 hukum semenjak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai
 pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat sangat berkaitan
 erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan
 merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan maka
 akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam
 melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat,
 berbangsa, dan bernegara.
 Menurut Sudikno Mertukusumo, kepastian hukum merupakan
 sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan
 cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya pengaturan
 hukum dalam Perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang
 berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki
 aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa
 hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
 3) Bahwa benar, sesuai dengan ulasan PEMOHON dalam
 Permohonan a quo sebagaimana telah diulas dalam alasan
 Permohonan Pra~Peradilan ini, maka seyogyanya menurut pasal
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 15 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
 Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adalah
 sebagai berikut:
 (1) “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan
 keputusan yang tidak sah”;
 (2) “Keputusan yang tidak memnuhi persyaratan sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c
 merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan”;
 4) Bahwa benar, berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya
 sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum
 yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan
 menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan dan
 ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar maka Hakim
 Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili
 perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang
 berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON
 dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat
 dibatalkan menurut hukum.
 III. PETITUM
 Bahwa dengan adanya lembaga Pra~Peradilan adalah sebagai kontrol
 yang bersifat horizontal dari Lembaga Yudikatif terhadap proses
 Penegakan Hukum oleh aparat Penegak Hukum sehingga pada akhirnya
 diharapkan Aparat Penegak Hukum tersebut tetap bekerja pada ruang
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 16 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 lingkup yang ditentukan peraturan hukum dan Perundang-undangan.
 Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
 8 Tahun 1981, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
 Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, serta peraturan
 hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta
 berdasarkan pada argumentasi dan fakta-fakta yuridis di atas,
 PEMOHON memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang
 memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenaan memutus perkara ini
 dengan amar sebagai berikut:
 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Pra~Peradilan untuk
 seluruhnya;
 2. Menyatakan, tindakan TERMOHON melakukan penangkapan
 terhadap PEMOHON adalah TIDAK SAH;
 3. Menyatakan, tindakan TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah
 Penahanan Nomor: Sprin Han/46/XI/2021/Satresnarkoba,
 tertanggal 05 November 2021 adalah TIDAK SAH;
 4. Menyatakan, tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON
 sebagai Tersangka dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang
 Republik Indonesia adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan
 atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo
 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 5. Menyatakan, tidak sah segala keputusan-keputusan atau
 penetapan-penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh
 TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas
 diri PEMOHON oleh TERMOHON;
 Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
 Halaman 17 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
 6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan segala
 tindakan penyidikan terhadap PEMOHON;
 7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar PEMOHON dikeluarkan
 dari Rumah Tahanan Negara Polres Tabanan;
 8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan,
 dan harkat serta martabatnya;
 9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara
 menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim
 Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa, mengadili, dan memberikan
 putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip
 keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.
 ~ a t a u ~
 Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang
 memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon
 putusan berdasarkan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya
 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa [ex aequo et bono].
 
 |