Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seleruhnya;
- Menyatakan SURAT BERJANJI AKAN MELAKUKAN PERDAMAIAN tertanggal 11 Oktober 2022 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat diantara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi SURAT BERJANJI AKAN MELAKUKAN PERDAMAIAN tertanggal 11 Oktober 2022 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji):
- Menghukum Tergugat membayar sisa pembayaran uang pengembalian saham milik Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga Moratoir sebesar Rp.6 % setahun dari sisa pembayaran yang belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat, terhitung sejak tanggal pembayaran ketiga yaitu 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewischsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewisjde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
|