Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya para pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/ Hakim yang di tunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan SAH perkawinan para pemohon yang bernama: Pemohon I. I GEDE YOGI ANANDA Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Karyasari. Dan Pemohon II. NI LUH AYU PARWATI Jenis Kelamin Wanita, Lahir di Kebon Padangan, yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 03 Desember 2022 di Banjar Dinas Karyasari, Desa Karyasari, Kabupaten Tabanan. Sesuai dengan surat keterangan perkawinan Nomer: 005/UMR/12/2022.
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat di terbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk pada pemohon;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|