Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.P/2024/PN Tab I PUTU KUWENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 174/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU KUWENG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I PUTU WAHYU WEDA GUNAWAN, S.H.I PUTU KUWENG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan segala uraian dan alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Tabanan Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama yang terdapat dalam 2 (dua) Sertipikat Hak Milik  antara lain:
  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 131 dengan Luas 3500 m2 yang terletak di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tercatat atas nama Gurun Mekar; dan
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 342 dengan Luas 750 m2 yang terletak di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tercatat atas nama Gurun Mekar.

dengan nama yang terdapat dalam identitas kependudukan atas nama I Putu Kuweng adalah orang yang sama yaitu Pemohon; dan

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara pemohonan a quo kepada Pemohon.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak