Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohonmengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanansemoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan haripersidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untukmemanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidanganPengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksasegala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagaiberikut :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semulabernama Ni Putu Shita Prisciila Putri Prasmeswari sebagaimana tertulispada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 15 Januari 2019, Nomor : 5102-LT-09012019-0020 menjadi Ni Putu Priscilla Saskira Putri adalah sahmenurut hukum;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelaiturunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakanuntuk itu;4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepadaPara Pemohon; |