Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Tab Ni Luh Gede Ayu Mustika Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Luh Gede Ayu Mustika Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut :

            1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak  Pemohon yang semula bernama

Yusuf Yildiz sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal : 16 Februari   2021, Nomor : 5102 – LT – 10022021 - 0006 menjadi I Kadek Aska Perdana Putra adalah sah menurut hukum ;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Turunan

    Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten

    Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu ;

4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak