Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa NI KETUT AYU MARIYANTI, S.Pd pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2020 bertempat di dalam rumah di Jalan Nakula Gang III/03 Banjar Taman Sari Desa Delod Peken Kec./Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” terhadap Saksi korban I MADE SUWASTIKA, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekira pukul 12.30 Wita, Terdakwa pergi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat DK 2841 GAG warna putih milik mertua Terdakwa, lalu Terdakwa sampai di Banjar Taman Sari dan melihat sebuah rumah dalam keadaan kosong tidak ada penghuninya sehingga muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian. Selanjutnya Terdakwa pulang terlebih dahulu dan sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa kembali ke rumah tersebut dengan mengendarai sepeda motor yang sama, lalu melihat-lihat kondisi sekitar aman kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor di depan gang lalu jalan kaki sekitar 60 meter menuju rumah yang dimaksud, lalu Terdakwa memanjat pintu pagar rumah dengan kedua tangan berpegangan pada sebuah tralinya kemudian kaki kanan terlebih dahulu bertumpuan pada trail disusul kaki kiri setelah diatas kaki kanan terlebih dahulu turun dengan kedua tangan berpegangan pada trail disusul kaki kiri dan sampai di halaman rumah Terdakwa langsung jalan menuju sebuah kamar yang pintunya berupa stil Bali dan ketika didorong pintunya tidak terkunci kemudian Terdakwa mencari-cari kunci lemari yang didapatkan di bawah tisu samping pintu lemari kemudian Terdakwa melihat beberapa tumpukan kotak perhiasan dimana 3 (tiga) buah kotak tersebut Terdakwa ambil perhiasan emas tersebut satu persatu dengan tangan kanan dan memasukkan ke dalam tas wanita warna biru kemudian kotak tersebut Terdakwa taruh kembali pada tempatnya dengan menggunakan tangan kiri lalu lemari tersebut Terdakwa kunci dan kuncinya di taruh di tempat semula kemudian Terdakwa keluar kamar dengan kembali menutup pintu dan menuju pintu gerbang dengan mengambil kunci gembok disampingnya kemudian pintu gerbang kembali Terdakwa kunci dan kunci tersebut ditaruh di tempat semula. selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dengan membawa tas yang berisi perhiasan tersebut dan disimpan didalam kamar tidur;
- Bahwa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) gelang emas rantai 10 karat dengan berat 3,0 gram, 1 (satu) gelang emas lilit 20 karat dengan berat 4,9 gram, 1 (satu) cincin emas mata hitam 16 karat dengan berat 1,9 gram, 1 (satu) cincin emas mata rupa-rupa 20 karat dengan berat 4,5 gram, 1 (satu) kalung emas sambung mutiara 16 karat dengan berat 3,4 gram, 1 (satu) kalung emas rantai 20 karat dengan berat 11,9 gram;
- Bahwa Terdakwa ketika mengambil perhiasan tersebut tidak ada memiliki ijin atau mendapatkan ijin dari pemiliknya yakni saksi korban I Made Suwastika, dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban I Made Suwastika ada mengalami kerugian sebesar Rp. 12.620.000,- (dua belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidak nya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 KUHP |