| Petitum |
Berdasarkan alasan - alasan tersebut diatas, kedua Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan kiranya berkenan memeriksa permohonan kami di persidangan yang ditetapkan,selanjutnya setelah mendengar keterangan dari kedua Pemohon dan Saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan kedua Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah anak bernama Leonie Qiandra Gwen tempat tanggal lahir Tabanan, 11 Juni 2018. jenis kelamin Perempuan merupakan anak kandung dari pasangan Siwi Dwi Martanti dan Andreas Nugroho;
- Membebankan biaya perkara kepada kedua Pemohon;
|