Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Tab 1.ANAK AGUNG KOMPIANG DHIPA ADITYA, S.H.
2.PRIMAHADITYA PUTRA BINTANG ADI PRADANA, SH
I PANDE AGUS SETIAWAN alias CEBLONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1105/N.1.17.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG KOMPIANG DHIPA ADITYA, S.H.
2PRIMAHADITYA PUTRA BINTANG ADI PRADANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PANDE AGUS SETIAWAN alias CEBLONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa I PANDE AGUS SETIAWAN alias CEBLONG (berikutnya disebut Terdakwa)  pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di di rumah Terdakwa di Banjar Pande, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan Iyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2025 sekira pukul 17.00 WITA, bertempat pada dalam kamar di rumah yang ditempati Terdakwa I PANDE AGUS SETIAWAN alias CEBLONG yang berlokasi di Banjar Pande, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Pande, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali lalu mengechat JON LEMON (DPO) dengan nomor 081238686838 menggunakan aplikasi Whatsapp menggunakan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y16 warna hitam dengan nomor sim card 081934630887 dengan tujuan mau membeli Narkotika Golongan I jenis Shabu seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian JON LEMON (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentrasfer uang pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu.
  • Bahwa Terdakwa berangkat menuju sebuah warung daerah Seronggo Kerambitan untuk mentranfer uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Shabu Tersebut melalui BRI-Link dengan pembayaran sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah selesai mentrasfer uang pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu Terdakwa kembali menghubungi JON LEMON (DPO) untuk memberitahu pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu telah ditransfer. Sekitar Pukul 18.00 WITA mengirimkan alamat kepada Terdakwa yaitu lokasi untuk pengambilan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang berlokasi di pinggir jalan Seronggo Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan tepatnya didalam 1 (satu) buah Micro tube PCR yang tertanam didepan plang tanda belok kiri dengan posisi ditanam. Setelah sampai dilokasi yang dikirimkan oleh JON LEMON (DPO), Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Micro tube PCR yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu kemudian Terdakwa ambil menggunakan tanggan kanan Terdakwa dan menyimpannya disaku celana yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Lalu Terdakwa menghapus percakapan pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan JON LEMON (DPO) melalui applikasi Whatsapp di Handpone merek Vivo Y16 denhan nomor sim card 081934630887 milik Terdakwa, lalu Terdakwa kembali ke rumah.
  • Sesampainya di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Pande, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah Micro tube PCR yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari disaku celana yang Terdakwa gunakan kemudian mengeluarkannya lalu ditaruh di atas Kasur. Sekira pukul 20.00 WITA petugas Satres Narkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Pande, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Sebelum dilakukan penggeledahan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mengajak saksi I KOMANG GEDE dan saksi I WAYAN SUDARTA yang berada dekat dari lokasi pengamanan setelah para Saksi sudah dilokasi kemudian Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menunjukan Surat Perintah Tugas dan mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dan 1 (satu) buah Micro tube PCR di atas Kasur Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y16 warna hitam dengan nomor sim card 081934630887 di genggaman tangan kiri Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Pebruari 2025, dilaksanakan Penimbangan dan Penghitungan Barang Bukti di hadapan Terdakwa sehingga dapat diketahui Berat Buto dan Berat Netto dari barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto dan 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB: 279/NNF/2025, tanggal 13 Februari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik para Terdakwa  I PANDE AGUS SETIAWAN alias CEBLONG, berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol komanol dua) gram, diberi dengan nomor barang bukti 2805/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2806/2025/NF :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa I PANDE AGUS SETIAWAN alias CEBLONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

                                               

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa I PANDE AGUS SETIAWAN alias CEBLONG (berikutnya disebut Terdakwa ) Rabu, tanggal 12 Pebruari 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di di rumah Terdakwa di Banjar Pande, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari sekira pukul 20.00 WITA petugas Satres Narkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Pande, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Sebelum dilakukan penggeledahan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mengajak saksi I KOMANG GEDE dan saksi I WAYAN SUDARTA yang berada dekat dari lokasi pengamanan setelah para Saksi sudah dilokasi kemudian Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menunjukan Surat Perintah Tugas dan mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dan 1 (satu) buah Micro tube PCR di atas Kasur Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y16 warna hitam dengan nomor sim card 081934630887 di genggaman tangan kiri Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan cara menghubungi JON LEMON (DPO) dengan Nomor 081238686838 menggunakan aplikasi Whatsapp dengan tujuan membeli Narkotika Golongan I jenis Shabu seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 sekira pukul 17.00 WITA. Kemudian JON LEMON (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentrasfer uang pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu.
  • Bahwa Terdakwa berangkat menuju sebuah warung daerah Seronggo Kerambitan untuk mentranfer uang pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu Tersebut melalui BRI-Link dengan pembayaran sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah selesai mentrasfer uang pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu Terdakwa kembali menghubungi JON LEMON (DPO) untuk memberitahu pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu telah ditransfer. Sekitar Pukul 18.00 WITA mengirimkan alamat kepada Terdakwa yaitu lokasi untuk pengambilan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang berlokasi di pinggir jalan Seronggo Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan tepatnya didalam 1 (satu) buah Micro tube PCR yang tertanam didepan plang tanda belok kiri dengan posisi ditanam. Setelah sampai dilokasi yang dikirimkan oleh JON LEMON (DPO), Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Micro tube PCR yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu kemudian Terdakwa ambil menggunakan tanggan kanan Terdakwa dan menyimpannya disaku celana yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Lalu Terdakwa menghapus percakapan pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan JON LEMON (DPO) melalui applikasi Whatsapp di Handpone merek Vivo Y16 denhan nomor sim card 081934630887 milik Terdakwa, lalu Terdakwa kembali ke rumah. Sesampainya di rumah Tersangka yang beralamat di Banjar Pande, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Tersangka masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah Micro tube PCR yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari disaku celana yang Tersangka gunakan kemudian mengeluarkannya lalu ditaruh di atas Kasur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Pebruari 2025, dilaksanakan Penimbangan dan Penghitungan Barang Bukti di hadapan Terdakwa sehingga dapat diketahui Berat Buto dan Berat Netto dari barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto dan 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB: 279/NNF/2025, tanggal 13 Februari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik para Terdakwa  I PANDE AGUS SETIAWAN alias CEBLONG, berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol komanol dua) gram, diberi dengan nomor barang bukti 2805/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2806/2025/NF :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa I PANDE AGUS SETIAWAN alias CEBLONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya