Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.LENNY MARTA BARINGBING, SH
2.Yudan Randy Kusuma, S.H.
1.I WAYAN SUTIRKA alias SETIR
2.I GEDE EGA ASTRAWAN alias EGA
3.I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA alias NGURAH
4.I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA alias ANGGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2862/N.1.17.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LENNY MARTA BARINGBING, SH
2Yudan Randy Kusuma, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUTIRKA alias SETIR[Penahanan]
2I GEDE EGA ASTRAWAN alias EGA[Penahanan]
3I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA alias NGURAH[Penahanan]
4I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA alias ANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa  TERDAKWA I. I WAYAN SUTIRKA ALIAS SETIR, TERDAKWA II. I GEDE EGA ASTRAWAN ALIAS EGA , TERDAKWA III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA ALIAS NGURAH bersama-sama TERDAKWA IV I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA ALIAS ANGGA  sekitar pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024  sekira pukul 14.00  wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Paka Desa Sanda kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan  , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah  melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA ALIAS SETIR bersama Terdakwa II  GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA  berada di warung miliknya yang beralamat di Banjar Dinas Paka Desa Sanda kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan  dimana Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR mengajak Terdakwa II. I GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA bersama-sama mengumpulkan uang untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dan akan digunakan atau komsumsi bersama. Kemudian Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA alias SETIR dan Terdakwa II. I GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA masing-masing Rp. mengumpulkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR menghubungi Saksi I PUTU AGUS PUTRA MAHENDRA Alias DEGER (diperiksa dalam berkas terpisah)  untuk membeli narkotika jenis shabu senilai Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) pada keesokan harinya.
  • Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 08.15 wita Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR menemui saksi I PUTU AGUS PUTRA MAHENDRA Alias DEGER di warung milik Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR (sebagaimana telah disebutkan diatas) menyerahkan 4 (empat) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu terbungkus dengan plester hitam. Selanjutnya Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR menyimpannya di bawah meja beton di warung tersebut. Bahwa  Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR mengatakan kepada saksi I PUTU AGUS PUTRA MAHENDRA Alias DEGER uang pembelian shabu baru akan dibayarkan hari minggu tanggal 02 Juni 2024.
  • Pada sekira pukul 10.30 wita Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR menghubungi Terdakwa II  GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA dengan tujuan menyuruh datang ke warung miliknya karena narkotika jenis shabu yang disepakati sebelumnya sudah berada warung tersebut. Selanjutnya Terdakwa II  GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA  menyuruh TERDAKWA III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH untuk mengambil ke warung dimaksud.
  • Bahwa sekira pukul 11.10 wita Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH  mengajak Terdakwa IV. I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA Alias ANGGA  bersama-sama menghampiri Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR di warung dengan maksud mengambil narkotika jenis shabu sesuai perintah Terdakwa II.  GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA.  Selanjutnya  Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR menyerahkan 4 (empat) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu kepada Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH dan disimpan pada saku depan sebeah kanan celananya. Kemudian Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH  mengajak Terdakwa IV I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA Alias ANGGA   kembali berangkat bersama menemui Terdakwa II. I GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA di Jalan Produksi Apit Yeh, Banjar Dinas Kebon Jero Kangin, Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan lalu tiba sekitar pukul 12.15 wita. Sesampainya Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH bersama dengan Terdakwa IV. I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA Alias ANGGA disana, Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH di lokasi, langsung menghampiri Terdakwa II. I GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA dengan menyerahkan 4 (empat) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu, terbungkus plaster hitam. Setelah itu, Terdakwa II  GEDE EGA ASTRAWAN ALIAS EGA  membuka dan mengambil 1 (satu)  buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu untuk gunakan atau komsumsi bersama-sama dengan Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA ALIAS NGURAH dan Terdakwa IV. I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA Alias ANGGA hingga habis. Lalu Terdakwa II. I GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA kembali  mengambil 1 (satu) buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan digunakan atau komsumsi kembali dengan bersama-sama Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH dan Terdakwa IV. I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA Alias ANGGA namun tidak sampai habis.  Bahwa dari 4 (empat)  paket kristal bening yang diduga shabu tersebut masih tersisa  2 (dua) buah paket shabu yang masih utuh yang terbungkus plester hitam , dimana Terdakwa II  GEDE EGA ASTRAWAN ALIAS EGA menyimpan 2 (dua) buah paket kristal bening yang diduga shabu kedalam di dompetnya. Selanjutnya Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH mengatakan kepada I GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA dan Terdakwa IV I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA Alias ANGGA untuk berpamitan pulang lalu pergi meninggakan Terdakwa II.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 wita Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA dan Saksi  I WAYAN ARIS PRATAMA yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tabanan melakukan patroli dan penggeledahan terhadap Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR di warung miliknya pada Banjar Dinas Paka Desa Sanda Kecamatan Pupuan dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone dengan merek OPPO F9 warna  merah dengan nomor sim card 082145210200 yang mana di dalamnya berisi percakapan pembeliasn shabu. Kemudian Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR diamankan. Selanjutnya sekitar pukul 16.15 wita Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA dan Saksi  I WAYAN ARIS PRATAMA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II.  GEDE EGA ASTRAWAN ALIAS EGA dan Terdakwa IV. PUTU ANGGA SURYA WIGUNA ALIAS ANGGA di Jalan Produksi Apit Yeh, Banjar Dnas Kebon Jero Kangin Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan dan ditemukan  2 (dua) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing : 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto terbungkus kertas terlilit plaster warna hitam (Kode A1)  dan 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto terbungkus kertas terlilit plaster warna hitam (Kode A2) tersimpan di dalam dompat warna coklat dimana dompet tersebut ditemukan pada saku depan celana warna pendek warna hitam yang Terdakwa II GEDE EGA ASTRAWAN ALIAS EGA gunakan saat itu.
  • Bahwa  sekira pukul 16.45 wita Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA dan Saksi  I WAYAN ARIS PRATAMA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA ALIAS NGURAH di Banjar Dinas Anggasari Kelod, Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merek SURVEILANSADR.PDR yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip di dalmnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto (Kode B1) , 1 (satu) buah tutup botol yang berisi 2 (dua) pipet plastik warna putih,1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) unit Handphone dengan merek OPPO A1K warna hitam dengan nomor sim card 082146775311, 1 (satu) unit Handphone dengan merek Iphone 13  warna hijau dengan nomor sim card 082147359654, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Biru tanpa nomor polisi.
  • Bahwa telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 31 Mei 2024 dengan metode penimbanggan dengan timbangan digital dan diketahui berat brutto dan netto yaitu 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram bruto dan 0.33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada  Kepolisian Resor Tabanan oleh  I DEWA MADE SUTAWIJAYA selaku penyidik  yang melakukan penimbangan Barang Bukti dan disaksikan oleh Saksi KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastic klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1, Kode A2 dan Kode B1) dengan berat masing-masing netto 0.02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5268/2024 s/d 5270/2024/NF dilakukan pemeriksaan  secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Bareskrim Polri Cabang Denpasar dan didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 5268/2024 s/d 5270/2024/NF dilakukan berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar  Nomor LAB: 770 /NNF/2024   tanggal    03 Juni  2024.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa I. I Wayan Sutirka Alias Setir , DKK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa  TERDAKWA I. I WAYAN SUTIRKA ALIAS SETIR, TERDAKWA II. I GEDE EGA ASTRAWAN ALIAS EGA , TERDAKWA III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA ALIAS NGURAH bersama-sama TERDAKWA IV I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA ALIAS ANGGA  sekitar pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024  pukul 14.00  wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di gang batu beji tepatnya didepan gubuk, banjar panti  Desa Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA ALIAS SETIR bersama Terdakwa II  GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA  berada di warung miliknya yang beralamat di Banjar Dinas Paka Desa Sanda kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan  dimana Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR mengajak Terdakwa II. I GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA bersama-sama mengumpulkan uang untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dan akan digunakan atau komsumsi bersama. Kemudian Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA alias SETIR dan Terdakwa II. I GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA masing-masing Rp. mengumpulkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR menghubungi Saksi I PUTU AGUS PUTRA MAHENDRA Alias DEGER (diperiksa dalam berkas terpisah)  untuk membeli narkotika jenis shabu senilai Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) pada keesokan harinya.
  • Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 08.15 wita Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR menemui saksi I PUTU AGUS PUTRA MAHENDRA Alias DEGER di warung milik Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR (sebagaimana telah disebutkan diatas) menyerahkan 4 (empat) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu terbungkus dengan plester hitam. Selanjutnya Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR menyimpannya di bawah meja beton di warung tersebut. Bahwa  Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR mengatakan kepada saksi I PUTU AGUS PUTRA MAHENDRA Alias DEGER uang pembelian shabu baru akan dibayarkan hari minggu tanggal 02 Juni 2024.
  • Pada sekira pukul 10.30 wita Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR menghubungi Terdakwa II  GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA dengan tujuan menyuruh datang ke warung miliknya karena narkotika jenis shabu yang disepakati sebelumnya sudah berada warung tersebut. Selanjutnya Terdakwa II  GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA  menyuruh TERDAKWA III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH untuk mengambil ke warung dimaksud.
  • Pada sekira pukul 11.10 wita Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH  mengajak Terdakwa IV. I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA Alias ANGGA  bersama-sama menghampiri Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR di warung dengan maksud mengambil narkotika jenis shabu sesuai perintah Terdakwa II.  GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA.  Selanjutnya  Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR menyerahkan 4 (empat) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu kepada Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH dan disimpan pada saku depan sebeah kanan celananya. Kemudian Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH  mengajak Terdakwa IV I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA Alias ANGGA   kembali berangkat bersama menemui Terdakwa II. I GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA di Jalan Produksi Apit Yeh, Banjar Dinas Kebon Jero Kangin, Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan lalu tiba sekitar pukul 12.15 wita. Sesampainya Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH bersama dengan Terdakwa IV. I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA Alias ANGGA disana, Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH di lokasi, langsung menghampiri Terdakwa II. I GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA dengan menyerahkan 4 (empat) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu, terbungkus plaster hitam. Setelah itu, Terdakwa II  GEDE EGA ASTRAWAN ALIAS EGA  membuka dan mengambil 1 (satu)  buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu untuk gunakan atau komsumsi bersama-sama dengan Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA ALIAS NGURAH dan Terdakwa IV. I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA Alias ANGGA hingga habis. Lalu Terdakwa II. I GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA kembali  mengambil 1 (satu) buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan digunakan atau komsumsi kembali dengan bersama-sama Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH dan Terdakwa IV. I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA Alias ANGGA namun tidak sampai habis.  Bahwa dari 4 (empat)  paket kristal bening yang diduga shabu tersebut masih tersisa  2 (dua) buah paket shabu yang masih utuh yang terbungkus plester hitam , dimana Terdakwa II  GEDE EGA ASTRAWAN ALIAS EGA menyimpan 2 (dua) buah paket kristal bening yang diduga shabu kedalam di dompetnya. Selanjutnya Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA Alias NGURAH mengatakan kepada I GEDE EGA ASTRAWAN Alias EGA dan Terdakwa IV I PUTU ANGGA SURYA WIGUNA Alias ANGGA untuk berpamitan pulang lalu pergi meninggakan Terdakwa II.
  • Pada sekira pukul 14.00 wita Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA dan Saksi  I WAYAN ARIS PRATAMA yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tabanan melakukan patroli dan penggeledahan terhadap Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR di warung miliknya pada Banjar Dinas Paka Desa Sanda Kecamatan Pupuan dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone dengan merek OPPO F9 warna  merah dengan nomor sim card 082145210200 yang mana di dalamnya berisi percakapan pembeliasn shabu. Kemudian Terdakwa I. I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR diamankan. Selanjutnya sekitar pukul 16.15 wita Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA dan Saksi  I WAYAN ARIS PRATAMA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II.  GEDE EGA ASTRAWAN ALIAS EGA dan Terdakwa IV. PUTU ANGGA SURYA WIGUNA ALIAS ANGGA di Jalan Produksi Apit Yeh, Banjar Dnas Kebon Jero Kangin Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan dan ditemukan  2 (dua) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing : 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto terbungkus kertas terlilit plaster warna hitam (Kode A1)  dan 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto terbungkus kertas terlilit plaster warna hitam (Kode A2) tersimpan di dalam dompat warna coklat dimana dompet tersebut ditemukan pada saku depan celana warna pendek warna hitam yang Terdakwa II GEDE EGA ASTRAWAN ALIAS EGA gunakan saat itu.
  • Bahwa  sekira pukul 16.45 wita Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA dan Saksi  I WAYAN ARIS PRATAMA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa III. I PUTU NGURAH PUTRA ADITYA ALIAS NGURAH di Banjar Dinas Anggasari Kelod, Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merek SURVEILANSADR.PDR yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip di dalmnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto (Kode B1) , 1 (satu) buah tutup botol yang berisi 2 (dua) pipet plastik warna putih,1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) unit Handphone dengan merek OPPO A1K warna hitam dengan nomor sim card 082146775311, 1 (satu) unit Handphone dengan merek Iphone 13  warna hijau dengan nomor sim card 082147359654, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Biru tanpa nomor polisi.
  • Bahwa telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 31 Mei 2024 dengan metode penimbanggan dengan timbangan digital dan diketahui berat brutto dan netto yaitu 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram bruto dan 0.33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada  Kepolisian Resor Tabanan oleh  I DEWA MADE SUTAWIJAYA selaku penyidik  yang melakukan penimbangan Barang Bukti dan disaksikan oleh Saksi KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastic klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1, Kode A2 dan Kode B1) dengan berat masing-masing netto 0.02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5268/2024 s/d 5270/2024/NF dilakukan pemeriksaan  secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Bareskrim Polri Cabang Denpasar dan didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 5268/2024 s/d 5270/2024/NF dilakukan berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar  Nomor LAB: 770 /NNF/2024   tanggal    03 Juni  2024.
  • Bahwa para terdakwa tidak   memiliki   ijin   memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya