Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Tab YULIANA, SH 1.DAMIANUS SORU LEDI alias ZEUS
2.NIKODEMUS UMBU MESANG alias DEMUS
3.YOHANES NEKA LELUNG Als. ONEL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1142/N.1.17.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMIANUS SORU LEDI alias ZEUS[Penahanan]
2NIKODEMUS UMBU MESANG alias DEMUS[Penahanan]
3YOHANES NEKA LELUNG Als. ONEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa ia Terdakwa I DAMIANUS SORU LEDI Als. ZEUS (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II NIKODEMUS UMBU MESANG Als. DEMUS (selanjutnya disebut Terdakwa II), dan Terdakwa III YOHANES NEKA LELUNG Als. ONEL (selanjutnya disebut Terdakwa III), pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira jam 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan gudang semen PT Saka Agung Abadi yang beralamat di Jalan Dr. Ir. Soekarno No. 100x Desa Delod Peken, Kec/Kab. Tabanan, selanjutnya disebut PT Saka Agung Abadi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terhadap Saksi Korban I KADE YUDITANAYA (selanjutnya disebut Saksi Korban), perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira jam 23.30 WITA, Terdakwa III mendatangi Gudang PT Saka Agung Abadi yang berlamat di Jalan Dr. Ir. Soekarno No. 100x Desa Delod Peken, Kec/Kab. Tabanan untuk mengambil helm miliknya yang ada di mess Saksi YANTO TALO PANYEGANG. Sesampainya di PT Saka Agung Abadi, Terdakwa III bertemu dengan Saksi Korban yang sedang duduk mengobrol dengan Saksi I KETUT AGUS PLON ADISTENAYA di depan Gudang PT Saka Agung Abadi. Selanjutnya, Saksi I KETUT AGUS PLON ADISTENAYA bertanya kepada Terdakwa III “mau ngapain?”, lalu dijawab oleh Terdakwa III “mau ambil helm”, kemudian Saksi Korban berkata kepada Terdakwa III “kamu ya yang mau nabrak saya waktu itu, maksudmu apa?”, lalu Terdakwa III menjawab “ngga ada maksud apa-apa”, kemudian terjadi adu mulut antara Saksi Korban dan Terdakwa III. Selanjutnya Terdakwa III memasuki Gudang dan mengambil helm miliknya, kemudian Terdakwa III mendatangi Kost MIKEL yang berada di belakang Gudang PT Saka Agung Abadi dan sesampainya  di sana, Terdakwa III menyampaikan kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi YANTO TALO PANYEGANG, dan Saksi YEREMIAS BURA GELA dengan mengatakan ”kok Yudi marah-marah sama saya saat saya mau ambil helm, katanya dia memang mau nyari masalah sama saya”. Selanjutnya Terdakwa III berkata ”ayo kita cari Yudi, untuk bicara baik-baik biar masalahnya cepat selesai”. Kemudian, Terdakwa III mengendarai sepeda motor bersama dengan Saksi YANTO TALO PANYEGANG menuju gudang PT Saka Agung Abadi, sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi YEREMIAS BURA GELA berjalan kaki menuju ke PT Saka Agung Abadi. Sesampainya di PT Saka Agung Abadi, Terdakwa III memarkirkan sepeda motor lalu membuka helmnya dan berjalan menghampiri Saksi Korban yang saat itu sedang berbincang dengan Saksi I KETUT AGUS PLON ADISTENAYA dan Saksi HERMAN KATANDA SABADIMA lalu pada saat jarak kurang lebih 5 (lima) meter, Terdakwa III melemparkan helm yang dipegangnya menggunakan tangan kanan dan mengenai kepala Saksi Korban. Selanjutnya terjadi adu mulut antara Saksi Korban dan Terdakwa III yang akhirnya dilerai oleh Saksi YANTO TALO PANYEGANG lalu Terdakwa III pulang ke kosnya yang berada di Mambal-Badung. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di PT Saka Agung Abadi dan berdiri dengan jarak sekitar 2 (dua) meter diantara Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa I bertanya kepada Saksi Korban “ada masalah apa?”, lalu Saksi Korban menjawab “saya paling jengkel dengan orang timur”, kemudian Terdakwa I mengatakan “kami tidak pernah melakukan keributan”, lalu Saksi Korban menjawab “itu saudaramu, diam kamu cicing” (artinya “itu saudaramu, diam kamu anjing”), selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Korban adu mulut dan cekcok. Lalu, Saksi Korban mengatakan “saya tidak suka dengan orang timur, cicing” (artinya” saya tidak suka dengan orang timur, anjing”), sehingga Terdakwa I langsung menendang ke arah Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pinggang kiri Saksi Korban, begitu pula dengan Terdakwa II menendang dan mengenai pinggang kanan Saksi Korban. Kemudian Terdakwa II menarik tangan Saksi Korban sehingga menyebabkan Terdakwa II dan Saksi Korban terjatuh ke tanah dan bergulat kemudian Terdakwa II memukul Saksi Korban, lalu Terdakwa I menghampiri dan memukul Saksi Korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai punggung Saksi Korban. Selanjutnya Saksi I KETUT AGUS PLON ADISTENAYA, Saksi HERMAN KATANDA SABADIMA, dan Saksi YANTO TALO PANYEGANG melerai dan membubarkan perkelahian tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I DAMIANUS SORU LEDI Als. ZEUS, Terdakwa II NIKODEMUS UMBU MESANG Als. DEMUS, dan Terdakwa III YOHANES NEKA LELUNG Als. ONEL mengakibatkan Saksi Korban I KADE YUDITANAYA mengalami luka-luka, berdasarkan Visum et Repertum Nomor:370/016/25 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Putu Utamia Suma Masyuni, S.Ked, dokter pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Tabanan dengan hasil sebagai berikut:
  1. Pada dahi terdapat luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter, tiga sentimeter, diatas alis, tepat dipertengahan depan.
  2. Pada pipi bagian kanan terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter di bawah garis mata
  3. Pada rahang bawah bagian kanan terdapat bengkak (+) ukuran satu koma lima sentimeter, satu sentimeter dari ujung telinga kanan
  4. Pada leher terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter, sepuluh sentimeter di bawah garis dagu
  5. Pada bahu bagian kanan terdapat luka lecet dua sentimeter kali tiga sentimeter, lima jari dari ujung bahu kanan, pergerakan tulang bebas
  6. Pada siku bagian kiri terdapat luka lecet ukuran enam sentimeter kali satu sentimeter, pergerakan tulang bebas.
  7. Pada telapak tangan bagian kanan terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
  8. Pada jari pertama kaki bagian kiri terdapat luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter
  9. Pada kaki bagian kiri terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter, tujuh sentimeter dari ujung ibu jari kaki kanan.

Kesimpulan: Pada korban laki—laki berusia tiga puluh enam tahun ini ditemukan beberapa luka lecet yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

---------Bahwa ia Terdakwa I DAMIANUS SORU LEDI Als. ZEUS (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II NIKODEMUS UMBU MESANG Als. DEMUS (selanjutnya disebut Terdakwa II), dan Terdakwa III YOHANES NEKA LELUNG Als. ONEL (selanjutnya disebut Terdakwa III), pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira jam 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan gudang semen PT Saka Agung Abadi yang beralamat di Jalan Dr. Ir. Soekarno No. 100x Desa Delod Peken, Kec/Kab. Tabanan, selanjutnya disebut PT Saka Agung Abadi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah sengaja melakukan Penganiayaan, yang dilakukan terhadap Saksi Korban I KADE YUDITANAYA (selanjutnya disebut Saksi Korban),, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira jam 23.30 WITA, Terdakwa III mendatangi Gudang PT Saka Agung Abadi yang berlamat di Jalan Dr. Ir. Soekarno No. 100x Desa Delod Peken, Kec/Kab. Tabanan untuk mengambil helm miliknya yang ada di mess Saksi YANTO TALO PANYEGANG. Sesampainya di PT Saka Agung Abadi, Terdakwa III bertemu dengan Saksi Korban yang sedang duduk mengobrol dengan Saksi I KETUT AGUS PLON ADISTENAYA di depan Gudang PT Saka Agung Abadi. Selanjutnya, Saksi I KETUT AGUS PLON ADISTENAYA bertanya kepada Terdakwa III “mau ngapain?”, lalu dijawab oleh Terdakwa III “mau ambil helm”, kemudian Saksi Korban berkata kepada Terdakwa III “kamu ya yang mau nabrak saya waktu itu, maksudmu apa?”, lalu Terdakwa III menjawab “ngga ada maksud apa-apa”, kemudian terjadi adu mulut antara Saksi Korban dan Terdakwa III. Selanjutnya Terdakwa III memasuki Gudang dan mengambil helm miliknya, kemudian Terdakwa III mendatangi Kost MIKEL yang berada di belakang Gudang PT Saka Agung Abadi dan sesampainya  di sana, Terdakwa III menyampaikan kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi YANTO TALO PANYEGANG, dan Saksi YEREMIAS BURA GELA dengan mengatakan ”kok Yudi marah-marah sama saya saat saya mau ambil helm, katanya dia memang mau nyari masalah sama saya”. Selanjutnya Terdakwa III berkata ”ayo kita cari Yudi, untuk bicara baik-baik biar masalahnya cepat selesai”. Kemudian, Terdakwa III mengendarai sepeda motor bersama dengan Saksi YANTO TALO PANYEGANG menuju gudang PT Saka Agung Abadi, sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi YEREMIAS BURA GELA berjalan kaki menuju ke PT Saka Agung Abadi. Sesampainya di PT Saka Agung Abadi, Terdakwa III memarkirkan sepeda motor lalu membuka helmnya dan berjalan menghampiri Saksi Korban yang saat itu sedang berbincang dengan Saksi I KETUT AGUS PLON ADISTENAYA dan Saksi HERMAN KATANDA SABADIMA lalu pada saat jarak kurang lebih 5 (lima) meter, Terdakwa III melemparkan helm yang dipegangnya menggunakan tangan kanan dan mengenai kepala Saksi Korban. Selanjutnya terjadi adu mulut antara Saksi Korban dan Terdakwa III yang akhirnya dilerai oleh Saksi YANTO TALO PANYEGANG lalu Terdakwa III pulang ke kosnya yang berada di Mambal-Badung. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di PT Saka Agung Abadi dan berdiri dengan jarak sekitar 2 (dua) meter diantara Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa I bertanya kepada Saksi Korban “ada masalah apa?”, lalu Saksi Korban menjawab “saya paling jengkel dengan orang timur”, kemudian Terdakwa I mengatakan “kami tidak pernah melakukan keributan”, lalu Saksi Korban menjawab “itu saudaramu, diam kamu cicing” (artinya “itu saudaramu, diam kamu anjing”), selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Korban adu mulut dan cekcok. Lalu, Saksi Korban mengatakan “saya tidak suka dengan orang timur, cicing” (artinya” saya tidak suka dengan orang timur, anjing”), sehingga Terdakwa I langsung menendang ke arah Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pinggang kiri Saksi Korban, begitu pula dengan Terdakwa II menendang dan mengenai pinggang kanan Saksi Korban. Kemudian Terdakwa II menarik tangan Saksi Korban sehingga menyebabkan Terdakwa II dan Saksi Korban terjatuh ke tanah dan bergulat kemudian Terdakwa II memukul Saksi Korban, lalu Terdakwa I menghampiri dan memukul Saksi Korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai punggung Saksi Korban. Selanjutnya Saksi I KETUT AGUS PLON ADISTENAYA, Saksi HERMAN KATANDA SABADIMA, dan Saksi YANTO TALO PANYEGANG melerai dan membubarkan perkelahian tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I DAMIANUS SORU LEDI Als. ZEUS, Terdakwa II NIKODEMUS UMBU MESANG Als. DEMUS, dan Terdakwa III YOHANES NEKA LELUNG Als. ONEL mengakibatkan Saksi Korban I KADE YUDITANAYA mengalami luka-luka, berdasarkan Visum et Repertum Nomor:370/016/25 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Putu Utamia Suma Masyuni, S.Ked, dokter pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Tabanan dengan hasil sebagai berikut:
  1. Pada dahi terdapat luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter, tiga sentimeter, diatas alis, tepat dipertengahan depan.
  2. Pada pipi bagian kanan terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter di bawah garis mata
  3. Pada rahang bawah bagian kanan terdapat bengkak (+) ukuran satu koma lima sentimeter, satu sentimeter dari ujung telinga kanan
  4. Pada leher terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter, sepuluh sentimeter di bawah garis dagu
  5. Pada bahu bagian kanan terdapat luka lecet dua sentimeter kali tiga sentimeter, lima jari dari ujung bahu kanan, pergerakan tulang bebas
  6. Pada siku bagian kiri terdapat luka lecet ukuran enam sentimeter kali satu sentimeter, pergerakan tulang bebas.
  7. Pada telapak tangan bagian kanan terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
  8. Pada jari pertama kaki bagian kiri terdapat luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter
  9. Pada kaki bagian kiri terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter, tujuh sentimeter dari ujung ibu jari kaki kanan.

Kesimpulan: Pada korban laki—laki berusia tiga puluh enam tahun ini ditemukan beberapa luka lecet yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat  (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya