Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Wayan Suarka
2.Ni Komang Astariani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Suarka
2Ni Komang Astariani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ni Made Ari Astuti Silomerti, SHI Wayan Suarka
2Ni Made Ari Astuti Silomerti, SHNi Komang Astariani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan mengadili serta selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;----------------------------------------------------------

 

  1. Memberikan Dispensasi Mengawinkan Anak Dibawah Umur kepada Pemohon I WAYAN SUARKA dan NI KOMANG ASTARIANI untuk mengawinkan anaknya yang bernama I KOMANG MAHESA ANDIKA UTAMA, Jenis Kelamin Laki-laki, Nik: 5102041002070001Tempat, tanggal lahir : Tabanan, 10 Februari 2007, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3669/IST/2007, sesuai kutipan tertanggal 19 Juni 2007. oleh  Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan;---------------------------------------

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Pemohon;--------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak