Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Tab Ni Nyoman Sumiati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Nyoman Sumiati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan / Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut supaya memberikan penetapan sebagai berikut: 

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapan perubahan nama Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akta kelahiran No : 851 / DISP / 1996, tanggal 4 April 1996 atas  nama Ni Nyoman Sumiati. Tempat Tanggal Lahir  : Tangguntiti, 15 Januari 1982

      menjadi : Ni Luh Sandat. Tempat Tanggal Lahir : Tangguntiti  3 Februari 1982

 

  1. Memerintahkan Pemohon supaya segera melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sesuai peraturan yang berlaku dan perubahan yang telah ditetapkan;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak