Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/LH/2024/PN Tab 1.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
1.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2.Ngurah Wahyu Resta
1.AGUS SALIM
2.I KADEK SILA DARMA
3.USAINI
4.NURHAKIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 6/Pid.B/LH/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-247/N.1.17.3/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
3Ngurah Wahyu Resta
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM[Penahanan]
2I KADEK SILA DARMA[Penahanan]
3USAINI[Penahanan]
4NURHAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I AGUS SALIM, bersama-sama dengan Terdakwa II I KADEK SILA DARMA Als DEK AGUS, Terdakwa III USAINI Als KISUT, dan Terdakwa IV NURHAKIM Als HAKIM pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk Br. Bunut Puhun Desa Bantas Kec. Selemadeg Timur Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa Penyu hijau (Chelonia mydas) sebanyak 12 (dua belas) ekor dalam keadaan hidup,adapun perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 13 November 2023 Terdakwa I AGUS SALIM menghubungi seseorang bernama KETUT melalui via whats app dengan nomor 085337710002 namun tidak diangkat, tidak lama kemudian Terdakwa I AGUS SALIM dihubungi balik oleh seseorang bernama KETUT dalam pembicaraan tersebut Terdakwa I AGUS SALIM menanyakan “apakah ada pesanan penyu” saudara KETUT menjelaskan “ada pesanan penyu namun harus tersedia pada tanggal 21 November 2023” selanjutnya Terdakwa I AGUS SALIM menghubungi Terdakwa III USAINI Als. KISUT menyampaikan bahwa ada orderan dari saudara KETUT, dan Terdakwa III USAINI Als. KISUT lansung menghubungi Terdakwa IV NURHAKIM Als. HAKIM untuk mencarikan penyu di Jawa, kemudian pada tanggal 17 November 2023 Terdakwa I AGUS SALIM menghubungi Terdakwa IV NURHAKIM Als. HAKIM untuk menanyakan “apakah Terdakwa III USAINI Als KISUT sudah memberitahukan ada pesanan penyu, dijawab belum ada barang diusahakan tanggal 21 November sudah ada penyu”,
  • Pada tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa I AGUS SALIM sedang berada dirumah teman dari Terdakwa I AGUS SALIM di daerah Cupel Jembrana dihubungi oleh Terdakwa IV NURHAKIM Als. HAKIM menyampaikan bahwa “penyunya sudah ada, dan menyuruh Terdakwa I AGUS SALIM sewa menyewa mobil dan bongkarannya di pengambengan”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I AGUS SALIM menghubungi Terdakwa II I KADEK SILA DARMA Als DEK AGUS untuk menyewa mobil dan menyuruh membawa mobil tersebut kerumah Terdakwa III USAINI Als. KISUT di Desa Pengambengan untuk terlebih dahulu membongkar jok belakang mobil kemudian baru ke Pelabuhan Pengambengan untuk mengambil penyu.
  • Bahwa sekira pukul 01.00 WITA pada tanggal 22 November 2023, Terdakwa III USAINI Als. KISUT menghubungi Terdakwa I AGUS SALIM via telphone menyampaikan agar mobil dibawa masuk ke Pengambengan”
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa III USAINI Als. KISUT menghubungi lagi Terdakwa I AGUS SALIM menyampaikan bahwa sudah selesai bongkaran dan mobil di taruh disebrang jalan depan rumah Terdakwa III USAINI Als KISUT.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa I AGUS SALIM menyampaikan kepada Terdakwa III USAINI Als. KISUT “besok berangkat sekitar jam 08.00 WITA”.
  • Bahwa pada tanggal 22 November 2023 pukul 07.00 WITA Terdakwa I AGUS SALIM berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor menuju rumah Terdakwa III USAINI Als. KISUT, sekitar pukul 07.30 WITA sesampainya di rumah Terdakwa III USAINI Als. KISUT Terdakwa I AGUS SALIM melihat Terdakwa II I KADEK SILA DARMA Als. DEK AGUS sudah berada dirumah Terdakwa III USAINI Als. KISUT dan menanyakan kepada Terdakwa III USAINI Als. KISUT “apakah uang operasional dan sewa mobil sudah diberikan oleh Terdakwa IV NURHAKIM Als HAKIM”, dan dijawab oleh Terdakwa III USAINI Als. KISUT bahwa uang sudah diberikan sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut digunakan diantaranya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diambil Terdakwa III USAINI Als. KISUT, sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada dua orang pemikul penyu yang mengangkut dari kapal fiber ke mobil AFV, sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sudah diberikan kepada Terdakwa II I KADEK SILA DARMA Als DEK AGUS, dimana uang sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut dibagi lagi menjadi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk sewa mobil dan Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupia) untuk Terdakwa I AGUS SALIM.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa I AGUS SALIM sebagai sopir bersama – sama dengan Terdakwa II I KADEK SILA DARMA Als DEK AGUS sebagai kernet langsung berangkat menuju Denpasar, setibanya di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk Br. Bunut Puhun Desa Bantas Kec. Selemadeg Timur Kab. Tabanan sekitar pukul 11.00 WITA kendaraan mobil R-4 Merk Susuki APV berwarna Silver dengan nomor polisi DK 1477 WR yang dikendarai oleh Terdakwa I AGUS SALIM dihentikan oleh Petugas Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 12 (dua belas) ekor penyu dalam keadaan hidup.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa I AGUS SALIM dan Terdakwa II I KADEK SILA DARMA Als DEK AGUS mengatakan kepada penyidik bahwa mereka bekerja sama sebanyak 4 orang, yaitu Terdakwa I AGUS SALIM, Terdakwa II I KADEK SILA DARMA Als DEK AGUS, Terdakwa III USAINI Als KISUT dan Terdakwa IV NURHAKIM Als HAKIM kemudian dari hasil introgasi tersebut dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa III USAINI Als KISUT dan Terdakwa IV NURHAKIM Als HAKIM dirumahnya masing-masing.
  • Bahwa para Terdakwa sudah lebih dari sekali melakukan pengiriman/pengangkutan penyu ke Denpasar dengan menggunakan kendaraan mobil R-4 Merk Susuki APV berwarna silver dengan nomor polisi DK 1477 WR yaitu :
  1. Yang pertama pada hari rabu tanggal 4 Oktober 2023 mengangkut penyu dari jembrana menuju denpasar sebanyak 18 (delapan belas) ekor penyu;
  2. Yang kedua pada hari sabtu tanggal 6 Oktober 2023 mengangkut penyu dari jembrana menuju denpasar sebanyak 10 (sepuluh) ekor penyu;
  3. Yang ketiga pada hari sabtu tanggal 9 Oktober 2023 mengangkut penyu dari jembrana menuju denpasar sebanyak 8 (delapan) ekor penyu;
  4. Yang keempat pada hari rabu tanggal 22 November 2023 mengangkut penyu dari Jembrana menuju denpasar sebanyak 12 (dua belas) ekor penyu namun berhasil diaman oleh penyidik Polda Bali pada saat di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk Br. Bunut Puhun Desa Bantas Kec. Selemadeg Timur Kab. Tabanans
  • Bahwa barang bukti 12 (dua belas) ekor penyu tersebut merupakan satwa yang dilindungi jenis Penyu hijau (Chelonia mydas) yang dilindungi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, tersebut dalam lampiran Nomor uruts701;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan para Terdakwa tidak memiliki jjin ataupun dokumen resmi dari pihak berwenang terkait asal usul mengangkut Penyu Hijau sebanyak 12 (dua belas) ekor tersebut.

 

----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya