Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
247/Pdt.Bth/2025/PN Tab PT. MANGGALA SUTERA PT. BALI VILLAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 247/Pdt.Bth/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANGGALA SUTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.PT. MANGGALA SUTERA
Tergugat
NoNama
1PT. BALI VILLAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pelawan/Termohon Eksekusi II memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan/Termohon Eksekusi II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Pelawan/Termohon Eksekusi II adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan hukum permohonan eksekusi berdasarkan Relaas Pemberitahuan Eksekusi Kepada Termohon Eksekusi II Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan tertanggal 10 Juni 2025 Nomor 2/Pdt.Dlg.Eks/2025/PN.Tab Jo. Nomor 16/Pdt.Eks/2025/PN.Dps Jo. Nomor 639/Pdt.G/2023/PN.Dps batal demi hukum;
  4. Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk mengajukan gugatan baru;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak