Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2025/PN Tab 1.Drs Dewa Putu Sukadana
2.Dewa Ayu Putu Mustini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs Dewa Putu Sukadana
2Dewa Ayu Putu Mustini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ni Made Ari Astuti Silomerti, SHDrs Dewa Putu Sukadana
2Ni Made Ari Astuti Silomerti, SHDewa Ayu Putu Mustini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan mengadili serta selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;----------------------------------------------------------

 

  1. Memberikan Dispensasi Mengawinkan Anak Dibawah Umur kepada Pemohon DRS. DEWA PUTU SUKADANA dan DEWA AYU PUTU MUSTINI untuk mengawinkan anaknya yang bernama : DEWA AYU KOMANG SEPTIA DEWI,  Jenis kelamin : Perempuan, NIK. 5102044109070002, Tempat,tanggal lahir : Tegal Temu Kelod, 01 September 2007, Akta Kelahiran Nomor : 7889/IST/2007, sesuai kutipan tertanggal 29 Nopember 2007, yang di keluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan;----------

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Pemohon;--------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak