Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2024/PN Tab Ni Njoman Ratnasari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Njoman Ratnasari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IDA AYU NYOMAN MAHAYANI DEWI, S. H.Ni Njoman Ratnasari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Dengan alasan-alasan tersebut diatas. Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini agar memutuskan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------
  2. Menetapkan nama LI WAYAN KESNI, NI WAYAN KRISNI, dan NI WAJAN KRISNI adalah nama satu orang yang sama yaitu orang tua perempuan Pemohon; -------------------------------------------------------------------------------------
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada Pemohon;------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak