Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2025/PN Tab I Made Sunada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Sunada
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang kami kemukakan tersebut diatas, kiranya permohonan Pemohon berdasarkan hukum yang selanjutnya Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk menerimanya dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan Keterangan Kematian

terhadap Almarhum Ni Wayan Serining;

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut

kepada Kantor Dibas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Pemohon;

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak