| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN NOVA ADI WIRAWAN Alias WAWAN pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 14.00 wita saat terdakwa sedang berada di rumah tepatnya di Banjar Dinas Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan kemudian terdakwa menghubungi KETUT RAMA (DPO) melalui aplikasi Whats App yang pada intinya mau membeli Narkotika jenis Shabu.
-
Bahwa selanjutnya KETUT RAMA (DPO) menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian shabu tersebut ke rekening Dana dengan nomor telephone KETUT RAMA (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
-
Bahwa kemudian terdakwa memberitahukan KETUT RAMA (DPO) bahwa uang pembelian shabu tersebut terdakwa transfer lewat aplikasi dana sebesar Rp. 299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) karena aplikasi Dana milik terdakwa hanya berisikan uang sebesar Rp. 299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan terdakwa mengirimkan bukti transfer pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut kepada KETUT RAMA (DPO).
-
Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.39 wita, KETUT RAMA (DPO) mengirimkan alamat dan foto Narkotika jenis Shabu tersebut berada melalui pesan Whats App kepada terdakwa, yaitu berada di pinggir Jalan Raya Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
-
Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke alamat shabu tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 4916 KBC kemudian sekira pukul 16.10 wita sesampainya terdakwa di pinggir Jalan Raya Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan terdakwa mencari-cari Narkotika jenis Shabu tersebut sambil menyesuaikan dengan alamat shabu yang dikirim oleh KETUT RAMA (DPO).
-
Bahwa kemudian tepatnya di sebelah batang sebuah pohon tumbang tertutup plastik sampah warna bening, terdakwa menemukan keristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu didalam pipet plastik warna bening strip merah muda yang kemudian terdakwa ambil dan genggam dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.
-
Bahwa sekira pukul 16.30 wita setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut selanjutnya saat hendak pulang kerumah tepatnya di Banjar Dinas Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan kemudian datang saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan saksi I KADEK ADI SUARTA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Tabanan mendekati terdakwa karena dicurigai memiliki barang Narkotika jenis Shabu.
-
Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, saksi I KADEK ADI SUARTA memanggil saksi I DEWA MADE WIDNYANA yang merupakan Kelian Adat Banjar Samsam dan saksi I DEWA MADE PUTRA SANJAYA yang merupakan Kelian Dinas Banjar Samsam untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan kepada terdakwa.
-
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu setelah ditimbang dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram brutto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah muda di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa.
-
Bahwa terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis Shabu dari KETUT RAMA (DPO) dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 30 September 2025.
-
Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam pipet warna bening strip merah muda dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram brutto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
-
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1434 /NNF/2025, tanggal 01 Oktober 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
-
12596/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-
12597/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
-
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman jenis Narkotika jenis shabu dimaksud.
--------------------Perbuatan Terdakwa I WAYAN NOVA ADI WIRAWAN Alias WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN NOVA ADI WIRAWAN Alias WAWAN pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
-
Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 14.00 wita saat terdakwa sedang berada di rumah tepatnya di Banjar Dinas Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan kemudian terdakwa menghubungi KETUT RAMA (DPO) melalui aplikasi Whats App yang pada intinya mau memiliki Narkotika jenis Shabu.
-
Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.39 wita, KETUT RAMA (DPO) mengirimkan alamat dan foto Narkotika jenis Shabu tersebut berada melalui pesan Whats App kepada terdakwa, yaitu berada di pinggir Jalan Raya Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
-
Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke alamat shabu tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 4916 KBC kemudian sekira pukul 16.10 wita sesampainya terdakwa di pinggir Jalan Raya Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan terdakwa mencari-cari Narkotika jenis Shabu tersebut sambil menyesuaikan dengan alamat shabu yang dikirim oleh KETUT RAMA (DPO).
-
Bahwa kemudian tepatnya di sebelah batang sebuah pohon tumbang tertutup plastik sampah warna bening, terdakwa menemukan keristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu didalam pipet plastik warna bening strip merah muda yang kemudian terdakwa ambil dan genggam dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.
-
Bahwa sekira pukul 16.30 wita setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut selanjutnya saat hendak pulang kerumah tepatnya di Banjar Dinas Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan kemudian datang saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan saksi I KADEK ADI SUARTA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Tabanan mendekati terdakwa karena dicurigai memiliki barang Narkotika jenis Shabu.
-
Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, saksi I KADEK ADI SUARTA memanggil saksi I DEWA MADE WIDNYANA yang merupakan Kelian Adat Banjar Samsam dan saksi I DEWA MADE PUTRA SANJAYA yang merupakan Kelian Dinas Banjar Samsam untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan kepada terdakwa.
-
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu setelah ditimbang dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram brutto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah muda di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa.
-
Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam pipet warna bening strip merah muda dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram brutto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
-
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1434 /NNF/2025, tanggal 01 Oktober 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
-
12596/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-
12597/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
-
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman jenis Narkotika jenis shabu dimaksud.
------------------------Perbuatan Terdakwa I WAYAN NOVA ADI WIRAWAN Alias WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|