Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Tab MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI, SH I MADE SURA YADNYA GIRI alias KADEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2258/N.1.17.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SURA YADNYA GIRI alias KADEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I GEDE PT YUDI SATRIA WIBAWA, SH. dkkI MADE SURA YADNYA GIRI alias KADEK
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa I MADE SURA YADNYA GIRI alias KADEK (selanjutnya disebut sebagai terdakwa), pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025  sekira pukul 09.15 WITA dan pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di pinggir Areal Parkir Mini Market Indomaret, Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di dalam kamar tidur terdakwa , di Jalan Darmawangsa GG V Nomor 5, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum    menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 08.00 Wita, Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah terdakwa di Jalan Darmawangsa GG V Nomor 5, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menghubungi MADERINDU9 (DPO) melalui chat whatsapp ke nomor telepon milik MADERINDU9 (DPO) 087865287655 dengan nomor telepon milik Terdakwa yaitu 087899511179 yang pada intinya Terdakwa ingin membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Pada saat itu MADERINDU9 (DPO) mengatakan bahwa 1 (satu) paket shabu yang diinginkan oleh Terdakwa tidak tersedia dan menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga yang sama yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Lalu, MADERINDU9(DPO) meminta Terdakwa untuk membayar pembelian shabu tersebut dengan cara mentransfer. Sekitar pukul 08.15 Wita, Terdakwa mentransfer uang pembelian shabu tersebut di mini market Indomaret Sanggulan Kediri.----------------------------
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 08.30 Wita, MADERINDU9(DPO) memberikan alamat kepada Terdakwa tempat shabu tersebut berada yaitu di pinggir Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya di sebelah tempat sampah dengan kondisi shabu tersebut terbungkus pembungkus rokok Country. Setelah itu, pembungkus rokok Country yang di dalamnya berisikan shabu tersebut diambil dan disimpan oleh Terdakwa di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna biru dongker dengan merek Sport yang pada saat itu dikenakan oleh Terdakwa.---------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke mini market Indomaret di Jalan Darmawangsa Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan untuk berbelanja. Lalu sekitar pukul 09.15 Wita Terdakwa selesai berbelanja, saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H bersama dengan tim Polres Tabanan mendekati Terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap Terdakwa. Namun sebelum dilakukan penggeledahan saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H menyuruh saksi Kadek Adi Suarta untuk memanggil saksi lainnya yaitu I Putu Yudha Ananta dan I Nyoman Sastra Wiguna. Pada saat dilakukan penggeledahan, terdapat 1 (satu) buah pembungkus rokok Country yang di dalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terlilit karet warna hitam dan 0,29 (nol koma dua sembilan) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto terlilit karet warna hitam dan 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya diruncingi di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna biru dongker merek sport yang dipakai oleh Terdakwa. Sedangkan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna biru dongker merek sport yang dikenakan oleh Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54 warna biru dengan nomor sim card 087899511170. Ketika saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan kepemilikan kristal bening yang diduga shabu, Terdakwa mengakui bahwa kristal bening yang diduga shabu itu adalah miliknya .-------------
  • Bahwa kemudian saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H menanyakan kepada Terdakwa apakah masih menyimpan shabu yang kemudian dikatakan oleh Terdakwa masih terdapat timbangan dan plastik klip yang disimpan di rumah Terdakwa. Berdasarkan hal tersebut, Tim Polres Tabanan bersama para saksi dan Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa. Sekitar pukul 09.30 Wita, mereka tiba dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Darmawangsa GG V Nomor 5, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan menuju ke kamar Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi ditemukan 1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek Pocket Scale dan 10 (sepuluh) buah plastik klip terletak di atas lemari pakaian. Lalu kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tabanan guna diproses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabanan pada tanggal 07 Mei 2025 diperoleh berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu sebanyak 2 (dua) buah seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram bruto atau 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram netto----------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 688/NNF/2025 tanggal 08 Mei 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    1. 6498/2025/NF dan 6499/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. 6500/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.----------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.-----------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa I MADE SURA YADNYA GIRI alias KADEK (selanjutnya disebut sebagai terdakwa), pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025  sekira pukul 09.15 WITA dan pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di pinggir Areal Parkir Mini Market Indomaret, Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di dalam kamar tidur terdakwa , di Jalan Darmawangsa GG V Nomor 5, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2)          atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 08.00 Wita, Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah terdakwa di Jalan Darmawangsa GG V Nomor 5, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menghubungi MADERINDU9 (DPO) melalui chat whatsapp ke nomor telepon milik MADERINDU9 (DPO) 087865287655 dengan nomor telepon milik Terdakwa yaitu 087899511179 yang pada intinya Terdakwa ingin mendapatkan shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Pada saat itu MADERINDU9 (DPO) mengatakan bahwa 1 (satu) paket shabu yang diinginkan oleh Terdakwa tidak tersedia dan menawarkan kepada Terdakwa shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga yang sama yang kemudian disetujui oleh Terdakwa.-----
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 08.30 Wita, MADERINDU9(DPO) memberikan alamat kepada Terdakwa tempat shabu tersebut berada yaitu di pinggir Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya di sebelah tempat sampah dengan kondisi shabu tersebut terbungkus pembungkus rokok Country. Setelah itu, pembungkus rokok Country yang di dalamnya berisikan shabu tersebut diambil dan disimpan oleh Terdakwa di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna biru dongker dengan merek Sport yang pada saat itu dikenakan oleh Terdakwa.----------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke mini market Indomaret di Jalan Darmawangsa Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan untuk berbelanja. Lalu sekitar pukul 09.15 Wita Terdakwa selesai berbelanja, saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H bersama dengan tim Polres Tabanan mendekati Terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap Terdakwa. Namun sebelum dilakukan penggeledahan saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H menyuruh saksi Kadek Adi Suarta untuk memanggil saksi lainnya yaitu I Putu Yudha Ananta dan I Nyoman Sastra Wiguna. Pada saat dilakukan penggeledahan, terdapat 1 (satu) buah pembungkus rokok Country yang di dalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terlilit karet warna hitam dan 0,29 (nol koma dua sembilan) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto terlilit karet warna hitam dan 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya diruncingi di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna biru dongker merek sport yang dipakai oleh Terdakwa. Sedangkan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna biru dongker merek sport yang dikenakan oleh Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54 warna biru dengan nomor sim card 087899511170. Ketika saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan kepemilikan kristal bening yang diduga shabu, Terdakwa mengakui bahwa kristal bening yang diduga shabu itu adalah miliknya .-------------
  • Bahwa kemudian saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H menanyakan kepada Terdakwa apakah masih menyimpan shabu yang kemudian dikatakan oleh Terdakwa masih terdapat timbangan dan plastik klip yang disimpan di rumah Terdakwa. Berdasarkan hal tersebut, Tim Polres Tabanan bersama para saksi dan Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa. Sekitar pukul 09.30 Wita, mereka tiba dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Darmawangsa GG V Nomor 5, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan menuju ke kamar Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi ditemukan 1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek Pocket Scale dan 10 (sepuluh) buah plastik klip terletak di atas lemari pakaian. Lalu kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tabanan guna diproses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabanan pada tanggal 07 Mei 2025 diperoleh berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu sebanyak 2 (dua) buah seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram bruto atau 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram netto----------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 688/NNF/2025 tanggal 08 Mei 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 6498/2025/NF dan 6499/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 6500/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.--------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya