Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
268/Pdt.G/2024/PN Tab IWAN HENDARTO SOEBAGIO 1.TANJAYA YONGKY SUTANTO
2.HERRY KURNIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 268/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IWAN HENDARTO SOEBAGIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Pasek Sujarwo, S.H., M.HIWAN HENDARTO SOEBAGIO
Tergugat
NoNama
1TANJAYA YONGKY SUTANTO
2HERRY KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Erlangga Gautama, S.H., M.H.TANJAYA YONGKY SUTANTO
2Gede Erlangga Gautama, S.H., M.H.HERRY KURNIAWAN
3Ni Nengah Candra Anggun Mahaputri, S.H., M.KnTANJAYA YONGKY SUTANTO
4Ni Nengah Candra Anggun Mahaputri, S.H., M.KnHERRY KURNIAWAN
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE ARI SANJAYA, SHKantor Pertanahan Kabupaten Tabanan
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

 

DALAM PROVISI :

  • Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memblokir Sertipkat Hak Milik Pengganti Nomor 03173 / Desa Gadungan,  dengan surat ukur tertanggal, 25/05/2016, No.01613/Gadungan/2016, dengan luas 5.000 m2 atas nama Para Tergugat, Nomor seri Blanko : ABF244271 agar Para Tergugat atau siapapun tidak menggunakan sertifikat tersebut untuk melakukan tindakan hukum apapun termasuk pemindahan dan peralihan hak atas tanah yang bersangkutan sampai perkara aquo diputus dan berkekuatan hukum tetap ( incracht)

 

DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMAIR ;

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Akta Ikatan Jual Beli No. 30 Tanggal 28 Juni 2024 yang  di buat di hadapan Notaris / PPAT Dr. Ir. I Wayan Adnyana, SH, MKn., yang berkedudukan di Jalan Pulau Flores No. 5, Denpasar adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah sah pemilik sebidang tanah yang terletak di Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03173/Desa Gadungan dengan surat ukur tanggal, 25/05/2015, No.01613/Gadungan/2016, dengan luas 5000 m2 atas nama Eddy Sutanto, Nomor seri Blanko : BU713093 dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara    : Tanah Milik dr. Putra
    • Sebelah selatan : Tanah Milik dr. Putra
    • Sebelah Timur    : Tanah Hak Milik (Tanah Sawah)
    • Sebelah Barat    : Jalan

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 03173/Desa Gadungan dengan surat ukur tanggal, 25/05/2015, No.01613/Gadungan/2016, dengan luas 5.000 m2 atas nama Eddy Sutanto, Nomor seri Blanko : BU713093 yang dipegang dan dikuasi PENGGUGAT adalah berkekuatan hukum berlaku dan mengikat;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);

 

  1. Meyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Pengganti Nomor : 03173/Desa Gadungan dengan surat ukur tanggal, 25/05/2016, No.01613/Gadungan/2016, dengan luas 5.000 m2 atas nama TANJAYA YONGKY SUTANTO dan HERRY KURNIAWAN, Nomor seri Blanko : ABF244271 adalah cacad yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materil sebesar Rp Rp. 1.200.000.000,- ( satu miliar dua ratus juta rupiah ) dan Kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) kepada penggugat;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT  untuk tunduk pada putusan ini serta merta menerima dan memproses permohonan balik nama Sertipikat hak milik Nomor 03173/Desa Gadungan dengan surat ukur tanggal, 25/05/2015, No.01613/Gadungan/2016, dengan luas 5000 m2 atas nama Eddy Sutanto, Nomor seri Blanko : BU713093 agar menjadi atas nama Penggugat;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uit voerbaar bij voerraad ) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak