Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Tab 2.Ngurah Wahyu Resta
3.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
1.IDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd alias GUS ARIK
2.I MADE SUTAWA alia MADE TAWA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3172/N.1.17.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ngurah Wahyu Resta
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd alias GUS ARIK[Penahanan]
2I MADE SUTAWA alia MADE TAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Pt Yudi Satria Wibawa, SHIDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd alias GUS ARIK
2I Gede Pt Yudi Satria Wibawa, SHI MADE SUTAWA alia MADE TAWA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I IDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd. Alias GUS ARIK (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II I MADE SUTAWA Alias MADE TAWA (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di Sebelah Barat Kantor Bulog Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 15.00 WITA Terdakwa I yang sedang berada di rumah Terdakwa I di Banjar Kedua Baha, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menghubungi Terdakwa II dengan mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk datang ke rumah Terdakwa I, sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk patungan membeli Narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa I mengeluarkan uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa I menghubungi WONG FEHUNG (DPO) dengan menggunakan nomor telepon Terdakwa I 0881037245306 ke nomor Telepon WONG FEHUNG (DPO) 087755450759 yang pada intinya Terdakwa I mau membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian WONG FEHUNG (DPO) menyuruh Terdakwa I mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian sebelum Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang sebelumnya Terdakwa I simpan di dalam kamar Terdakwa I dan kemudian Terdakwa I simpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi DK 6862 ADC. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi DK 6862 ADC berangkat menuju mini market Alfamart di daerah Taman Ayun untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustsu 2024 sekira pukul 00.30 WIT sesampainya di mini market Alfamart, Terdakwa I masuk ke mini market Alfamart untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu sedangkan Terdakwa II menunggu diatas sepeda motor, kemudian Terdakwa I memberitahu WONG FEHUNG (DPO) bahwa telah mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu dan WONG FEHUNG (DPO) memberikan Terdakwa I google maps alamat Narkotika jenis Shabu dan foto Narkotika jenis Shabu tersebut berada yaitu di pinggir jalan Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di Sebelah Barat Kantor Bulog Tabanan shabu didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam, selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menuju ke Alamat yang dikirimkan oleh WONG FEHUNG (DPO) dan setelah sampai Terdakwa I langsung mencari-cari Narkotika jenis Shabu tersebut sedangkan Terdakwa II menunggu diatas sepeda motor, kemudian di sebelah Barat Kantor Bulog Tabanan Terdakwa I menemukan 1 (satu) buah Micro tube PCR yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, lalu Terdakwa I ambil dan simpan di dalam saku belakang sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam dengan merek FOREX yang Terdakwa I pakai pada saat itu.
  • Bahwa sekira pukul 01.30 WITA saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, SH dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA, yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari Terdakwa I dan Terdakwa II di pinggir jalan Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di Sebelah Barat Kantor Bulog Tabanan kemudian mendekati dan mengamankan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan di saksikan oleh saksi PANDE MADE JULIARTA dan saksi I MADE HENDRIK, selanjutnya di dalam saku belakang sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam dengan merek FOREX yang Terdakwa I pakai pada saat itu, barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam dan di dalam bagasi sepeda motor yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi DK 6862 ADC yang digunakan Terdakwa I dan Terdakwa II, ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1158 /NNF/2024, tanggal 08 Agustus 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 8346/2024/NF berupa kristal bening serta 8347/2024/NF dan 8348/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I IDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd. Alias GUS ARIK dan Terdakwa II I MADE SUTAWA Alias MADE TAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I IDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd. Alias GUS ARIK (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II I MADE SUTAWA Alias MADE TAWA (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di Sebelah Barat Kantor Bulog Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 15.00 WITA Terdakwa I yang sedang berada di rumah Terdakwa I di Banjar Kedua Baha, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menghubungi Terdakwa II dengan mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk datang ke rumah Terdakwa I, sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu. Sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa I menghubungi WONG FEHUNG (DPO) dengan menggunakan nomor telepon Terdakwa I 0881037245306 ke nomor Telepon WONG FEHUNG (DPO) 087755450759 yang pada intinya Terdakwa I mau menggunakan Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang sebelumnya Terdakwa I simpan di dalam kamar Terdakwa I dan kemudian Terdakwa I simpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi DK 6862 ADC. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi DK 6862 ADC berangkat menuju mini market Alfamart di daerah Taman Ayun.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustsu 2024 sekira pukul 00.30 WIT sesampainya di mini market Alfamart, WONG FEHUNG (DPO) memberikan Terdakwa I google maps alamat Narkotika jenis Shabu dan foto Narkotika jenis Shabu tersebut berada yaitu di pinggir jalan Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di Sebelah Barat Kantor Bulog Tabanan shabu didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam, selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menuju ke Alamat yang dikirimkan oleh WONG FEHUNG (DPO) dan setelah sampai Terdakwa I langsung mencari-cari Narkotika jenis Shabu tersebut sedangkan Terdakwa II menunggu diatas sepeda motor, kemudian di sebelah Barat Kantor Bulog Tabanan Terdakwa I menemukan 1 (satu) buah Micro tube PCR yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, lalu Terdakwa I ambil dan simpan di dalam saku belakang sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam dengan merek FOREX yang Terdakwa I pakai pada saat itu.
  • Bahwa sekira pukul 01.30 WITA saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, SH dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA, yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari Terdakwa I dan Terdakwa II di pinggir jalan Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di Sebelah Barat Kantor Bulog Tabanan kemudian mendekati dan mengamankan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan di saksikan oleh saksi PANDE MADE JULIARTA dan saksi I MADE HENDRIK, selanjutnya di dalam saku belakang sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam dengan merek FOREX yang Terdakwa I pakai pada saat itu, barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam dan di dalam bagasi sepeda motor yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi DK 6862 ADC yang digunakan Terdakwa I dan Terdakwa II, ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
  • Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II memiliki Narkotika jenis Shabu tersebut bertujuan untuk menggunakan bersama, Terdakwa I dan Terdakwa II terakhir kali menggunakan Narkotika Jenis Shabu pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, bertempat di dalam kamar dari rumah Terdakwa I, di Banjar Kedua Baha, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu dengan cara pertama Shabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap Shabu (bong), selanjutnya pipa kaca yang berisi Shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut dihisap menggunakan mulut seperti orang merokok secara bergantian, dengan tujuan untuk menghilangkan stress.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1158 /NNF/2024, tanggal 08 Agustus 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 8346/2024/NF berupa kristal bening serta 8347/2024/NF dan 8348/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. IDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd Alias GUS ARIK Nomor : R/111/VIII/KA/PB/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dengan kesimpulan bahwa Tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. I MADE SUTAWA Alias MADE TAWA Nomor : R/112/VIII/KA/PB/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dengan kesimpulan bahwa Tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I IDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd. Alias GUS ARIK dan Terdakwa II I MADE SUTAWA Alias MADE TAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya