Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
146/Pdt.P/2024/PN Tab NI MADE RIASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 146/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI MADE RIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal tersebut diatas maka pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat memanggil pemohon untuk mengikuti sidang dan kemudian setelah memeriksa permohonan ini, berkenan untuk  menetapkan sebagai berikut :

1.  Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

  1. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama NI MADE SESIA PERMATA SARI untuk melakukan peralihan hak (menjual) terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.224, Desa Tegalinggah, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan luas  300 m2 (tiga ratus meter persegi) atas  1.NI PUTU VERA PUSPITA SARI,  2. NI MADE SESIA PERMATA SARI
  2. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak