Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH NI KADEK AYU INDRAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2695/N.1.17.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI KADEK AYU INDRAYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia terdakwa NI KADEK AYU INDRAYANI bersama saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar Pukul 23:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di sebuah rumah di Banjar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Prov.  Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya berdasarkan berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah Kec. Kediri – Tabanan marak adanya perjudian jenis Togel kemudian selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 21:00 WITA saksi I GEDE NGURAH, S.H., dan saksi I KADEK DENY PRAKASA, S.H., yang merupakan anggota Kepolisian Ditreskimum Polda Bali melakukan penyelidikan di daerah Kec. Kediri, Kab. Tabanan dimana didapat informasi ada kegiatan penyelenggaran Judi jenis Togel Hongkong pada sebuah rumah di Banjar Ulundesa, Desa Beraban, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, kemudian saksi I GEDE NGURAH, S.H., dan saksi I KADEK DENY PRAKASA, S.H.,  bersama team buser Ditreskimum Polda Bali langsung melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saat dilakukan penangkapan saat itu saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) sedang melayani pembeli nomor togel HONGKONG, selanjutnya team buser Ditreskimum Polda Bali melakukan interograsi terhadap saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) yang mana saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) mengakui saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) bertugas sebagai pengecer Togel Hongkong yang pembelian nomor togel dapat langsung ke rumahnya atau pembelian melalui SMS HP miliknya dan hasil setoran penjualan nomor togel HONGKONG disetorkan kepada terdakwa NI KADEK AYU INDRAYANI, kemudian dari hasil introgasi tersebut team buser Ditreskimum Polda Bali sekira pukul 23:30 WITA langsung menuju sebuah rumah di Banjar Buading, Desa Kaba Kaba, Kec. Kediri Kab. Tabanan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan saat team buser Ditreskimum Polda Bali melakukan interograsi, terdakwa mengakui menerima uang setoran dari hasil penjualan Judi jenis Togel Nomor Hongkong dari saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) dan hasil penjualan nomor togel HONGKONG terdakwa setorkan kembali, Selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah), team  buser Ditreskimum Polda Bali juga mengamankan barang-barang yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan Judi jenis Togel seperti Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil penyelenggaraan judi nomor togel HONGKONG tanggal 3 Juli 2025, 1 (satu) buah HP Iphone 13 warna pink berisi pasangan nomor togel HONGKONG tanggal 3 Juli 2025, beserta sim Cardnya, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307952099360944 dan 1 (satu) buah laptop warna hitam merk asus beserta Carger yang selanjutnya dibawa ke kantor Dit Reskrimum Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam menyelenggarkan judi nomor togel tersebut berperan yang menerima dan mengumpulkan hasil penjualan nomor toger dari dari saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) yang berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel tersebut kepada masyarakat umum.  waktu penjualan Judi jenis Togel nomor jenis HONGKONG terdapat 7 kali putaran dalam satu minggu dan setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat Sabtu dan Minggu dan harga pernomornya seharga Rp. 1000,- (seribu rupiah).
  • Bahwa cara menentukan kalah dan menangnya dalam pemainan nomor jenis HONGKONG tersebut menunggu keluaran nomor sebanyak 4 angka sekitar pukul 00.00 WITA dan keluarnya nomor tersebut di ketahui dari terdakwa NI KADEK AYU INDRAYANI  setelah itu tinggal keluaran nomor tersebut dicocokan dengan pembelian pemasang atau pengecer dan bila mana ada pemasang nomornya cocok dengan keluaran nomor tersebut dinyatakan menang bila tidak cocok dinyatakan kalah adapun hadiahnya berupa uang tunai dan berapa banyak tergantung pasanganya contoh pembelian Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk 2 angka hadiahnya sebesar Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) dan untuk pembelian sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk 3 angka maka hadiahnya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembelian sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk 4 angka maka hadiahnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa memperoleh keuntungan adalah pada saat setiap kali putaran memperoleh komisi sebagai pengepul sebesar 20 ?n karena terdakwa menyerahkan komisi kepada pengecer sebesar 30?n setiap hasil penjualan pengecer mendapatkan sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan hasil dari penyelenggaraan Judi jenis Togel tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa NI KADEK AYU INDRAYANI dalam menyelenggarakan judi nomor togel HONGKONG ditujuan untuk masyarakat sekitar dan tempatnya terbuka dan mudah dijangkau oleh masyarakat dan sifat dari permainan judi nomor togel HONGKONG adalah untung-untungan tergantung dari kepintaran pembeli menebak nomor yang akan keluar dengan harapan untuk mendapatkan kemenangan.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) menyelenggarakan Judi jenis Togel tersebut kepada masyarakat dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa NI KADEK AYU INDRAYANI bersama saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar Pukul 23:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di sebuah rumah di Banjar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Prov.  Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:--

  • Bahwa awalnya berdasarkan berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah Kec. Kediri, Kab. Tabanan marak adanya perjudian jenis Togel kemudian selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 21:00 WITA saksi I GEDE NGURAH, S.H., dan saksi I KADEK DENY PRAKASA, S.H., yang merupakan anggota Kepolisian Ditreskimum Polda Bali melakukan penyelidikan di daerah Kec. Kediri, Kab. Tabanan dimana didapat informasi ada kegiatan penyelenggaran Judi jenis Togel Hongkong pada sebuah rumah di Banjar Ulundesa, Desa Beraban, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, kemudian saksi I GEDE NGURAH, S.H., dan saksi I KADEK DENY PRAKASA, S.H.,  bersama team buser Ditreskimum Polda Bali langsung melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saat dilakukan penangkapan saat itu saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) sedang melayani pembeli nomor togel HONGKONG, selanjutnya team buser Ditreskimum Polda Bali melakukan interograsi terhadap saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) yang mana saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) mengakui saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) bertugas sebagai pengecer Togel Hongkong yang pembelian nomor togel dapat langsung ke rumahnya atau pembelian melalui SMS HP miliknya dan hasil setoran penjualan nomor togel HONGKONG disetorkan kepada terdakwa NI KADEK AYU INDRAYANI, kemudian dari hasil introgasi tersebut team buser Ditreskimum Polda Bali sekira pukul 23:30 WITA langsung menuju sebuah rumah di Banjar Buading, Desa Kaba Kaba, Kec. Kediri Kab. Tabanan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan saat team buser Ditreskimum Polda Bali melakukan interograsi, terdakwa mengakui menerima uang setoran dari hasil penjualan Judi jenis Togel Nomor Hongkong dari saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) dan hasil penjualan nomor togel HONGKONG terdakwa setorkan kembali, Selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah), team buser Ditreskimum Polda Bali juga mengamankan barang-barang yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan Judi jenis Togel seperti Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil penyelenggaraan judi nomor togel HONGKONG tanggal 3 Juli 2025, 1 (satu) buah HP Iphone 13 warna pink berisi pasangan nomor togel HONGKONG tanggal 3 Juli 2025, beserta sim Cardnya, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307952099360944 dan 1 (satu) buah laptop warna hitam merk asus beserta Carger yang selanjutnya dibawa ke kantor Dit Reskrimum Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam menyelenggarkan judi nomor togel tersebut berperan yang menerima dan mengumpulkan hasil penjualan nomor toger dari dari saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) yang berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel tersebut kepada masyarakat umum.  waktu penjualan Judi jenis Togel nomor jenis HONGKONG terdapat 7 kali putaran dalam satu minggu dan setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat Sabtu dan Minggu dan harga pernomornya seharga Rp. 1000,- (seribu rupiah).
  • Bahwa cara menentukan kalah dan menangnya dalam pemainan nomor jenis HONGKONG tersebut menunggu keluaran nomor sebanyak 4 angka sekitar pukul 00.00 WITA dan keluarnya nomor tersebut di ketahui dari terdakwa NI KADEK AYU INDRAYANI  setelah itu tinggal keluaran nomor tersebut dicocokan dengan pembelian pemasang atau pengecer dan bila mana ada pemasang nomornya cocok dengan keluaran nomor tersebut dinyatakan menang bila tidak cocok dinyatakan kalah adapun hadiahnya berupa uang tunai dan berapa banyak tergantung pasanganya contoh pembelian Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk 2 angka hadiahnya sebesar Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) dan untuk pembelian sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk 3 angka maka hadiahnya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembelian sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk 4 angka maka hadiahnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa memperoleh keuntungan adalah pada saat setiap kali putaran memperoleh komisi sebagai pengepul sebesar 20 ?n karena terdakwa menyerahkan komisi kepada pengecer sebesar 30?n setiap hasil penjualan pengecer mendapatkan sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan hasil dari penyelenggaraan Judi jenis Togel tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa NI KADEK AYU INDRAYANI dalam menyelenggarakan judi nomor togel HONGKONG ditujuan untuk masyarakat sekitar dan tempatnya terbuka dan mudah dijangkau oleh masyarakat dan sifat dari permainan judi nomor togel HONGKONG adalah untung-untungan tergantung dari kepintaran pembeli menebak nomor yang akan keluar dengan harapan untuk mendapatkan kemenangan.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi I WAYAN EKAYASA (terdakwa dalam berkas terpisah) menyelenggarakan Judi jenis Togel tersebut kepada masyarakat dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya