Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa I WAYAN TISNA alias BECOL pada hari Minggu, tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa dihubungi melalui whatsapp 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 8 warna Midnight Black dengan no sim card 085133630910 dari MANIACX 402 (Daftar Pencarian Orang). Dalam percakapan melalui whatsapp tersebut pada intinya MANIACX 402 (DPO) menyuruh terdakwa agar mengambil dan menaruh narkotika jenis shabu sesuai tempat yang telah ditentukan MANIACX 402 (DPO). Kemudian MANIACX 402 (DPO) mengirimkan alamat shabu yaitu berada di pinggir jalan Pantai Nyanyi, Desa Beraban tepatnya disebelah jembatan Narkotika jenis shabu terbungkus tas kresek warna hitam dan terdakwa bergegas ke alamat tersebut dengan diantar Ojek Online yang terdakwa pesan melalui aplikasi. Sesampainya terdakwa di seputaran alamat tersebut kemudian terdakwa langsung menyesuaikan dengan Alamat yang dikirim oleh MANIACX 402 (DPO) dan tepat di sebelah selatan jembatan terdakwa menerima 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) paket Nakotika jenis shabu. Selanjutnya 1 (satu) tas kresek warna hitam yang berisikan 13 (tigas belas) paket Narkotika jenis shabu terdakwa bawa pulang menggunakan Ojek Online. Sesampainya terdakwa dirumah, 12 (dua belas) paket Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa letakkan didalam kotak plastic terlilit plester warna hitam sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu terdakwa letakkan didalam kotak kaca mata warna hitam dengan merk OPTIK INTERNASIONAL. Terdakwa mengambil paket tersebut tidak diberikan upah oleh MANIACX 402 (DPO) sedangkan menaruh 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu diberikan upah berupa uang oleh MANIACX 402 (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu).
- Bahwa keesokan harinya tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa dihubungi kembali oleh MANIACX (DPO) yang pada intinya menyuruh terdakwa menaruh 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu dan terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu tersebut yang sebelumnya terdakwa letakkan didalam kotak plastik terlilit plester warna hitam dan selanjutnya terdakwa berangkat untuk menaruh 3 (tiga) paket shabu tersebut di seputaran Jalan Subak LC Sanggulan Kediri. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA terdakwa kembali dihubungi oleh MANIACX 402 (DPO) yang pada intinya menyuruh terdakwa agar menaruh 1 (satu) paket shabu di seputaran Banjar Anyar Kediri dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa letakkan didalam kotak plastik terlilit plester warna hitam dan terdakwa langsung menaruh 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang didalamnya berisikan kristal bening didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plester warna hitam terbungkus tisu di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek kain dengan merk PRODISTRICANO yang terdakwa gunakan saat itu.
- Bahwa selanjutnya tepat di rumah terdakwa Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira pukul 23.00 WITA pada saat terdakwa hendak menaruh 1 (satu) paket shabu tersebut, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I Komang Dwipayana dan Saksi I Kadek Gautama Prasetya mendatangi terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plester warna hitam terbungkus tisu di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek kain dengan merk PRODISTRICANO sedangkan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek kain dengan merk PRODISTRICANO ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Smart 8 warna Midnight Black dengan nomor simcard 085133630910. Kemudian Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa dan dalam penggeledahan tersebut tepatnya diatas lantai kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik terlilit plester warna hitam yang didalamnya berisikan: 8 (delapan) buah plastic klip yang diduga shabu, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam merk OPTIK INTERNASIONAL yang didalamnya berisikan: 1(satu) buah plastic klip yang diduga shabu, 1(satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah plastic tutup parfum yang berisikan 2 (dua) lubang masing-masing berisi pipet plastic, 1 (satu) buah plester warna hitam dan 1 (satu) buah gunting, pada saat penggeledahan disaksikan oleh 2 (dua) Masyarakat Umum yaitu Saksi I Wayan Sueta dan saksi I Made Suardana.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plester warna hitam terbungkus tisu dalam saku depan sebelah kanan celana pendek kain dengan merk PRODISTRICANO telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tangga 01 Desember 2024 dengan hasil sebagai berikut:
l (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plester warna hitam terbungkus tisu dalam dalam saku depan sebelah kanan celana pendek kain dengan merk PRODISTRICANO dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga satu) gram netto diberi kode “A”.
1 (satu) buah plastik terlilit plester warna hitam yang didalamnya berisikan: 8 (delapan) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dengan berat masing-masing 0,41 (nol koma empat satu) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga satu) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester warna hitam diberi kode “B1”, 0,41 (nol koma empat satu) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga satu) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester warna hitam diberi kode “B2”, 0,25 (nol koma dua lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester warna hitam diberi kode “B3”, 0,25 (nol koma dua lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester warna hitam diberi kode “B4”, 0,25 (nol koma dua lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester warna hitam diberi kode “B5”, 0,25 (nol koma dua lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester warna hitam diberi kode “B6”, 0,25 (nol koma dua lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah diberi kode “B7”, 0,25 (nol koma dua lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah diberi kode “B8”.
1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam merk OPTIK INTERNASIONAL yang didalamnya berisikan: 1(satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram bruto atau 0,80 (nol koma delapan puluh) gram netto diberi kode “C”.
Jadi, jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga shabu ditemukan sejumlah 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat keseluruhan 3,63 (tiga koma enam tiga) gram bruto atau 2,63 (dua koma enam tiga) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1720/NNF/2024, tanggal 02 Desember 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I NYOMAN TISNA alias BECOL berupa:
• 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, diberi nomor barang bukti 12717/2024/NF :
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B1 s/d Kode B8) dengan berat klip masing-masing 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, diberi nomor barang bukti 12718/2024/NF s/d 12725/2024/NF :
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, diberi nomor barang bukti 12726/2024/NF :
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 12727/2024/NF :
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN TISNA alias BECOL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa Terdakwa I WAYAN TISNA alias BECOL pada hari Minggu, tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa dihubungi melalui whatsapp 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 8 warna Midnight Black dengan no sim card 085133630910 dari MANIACX 402 (Daftar Pencarian Orang). Dalam percakapan melalui whatsapp tersebut pada intinya MANIACX 402 (DPO) menyuruh terdakwa agar mengambil dan menaruh shabu sesuai tempat yang telah ditentukan MANIACX 402 (DPO). Kemudian MANIACX 402 (DPO) mengirimkan alamat shabu yaitu berada di pinggir jalan Pantai Nyanyi, Desa Beraban tepatnya disebelah jembatan shabu terbungkus tas kresek warna hitam dan terdakwa bergegas ke alamat tersebut dengan diantar Ojek Online yang terdakwa pesan melalui aplikasi. Sesampainya terdakwa di seputaran alamat tersebut kemudian terdakwa langsung menyesuaikan dengan alamat yang dikirim oleh MANIACX 402 (DPO) dan tepat di sebelah selatan jembatan terdakwa menguasai 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) paket shabu. Selanjutnya 1 (satu) tas kresek warna hitam yang berisikan 13 (tigas belas) paket shabu terdakwa bawa pulang menggunakan Ojek Online. Sesampainya terdakwa dirumah, kemudian terdakwa menyimpan 12 (dua belas) paket shabu tersebut didalam kotak plastic terlilit plester warna hitam sedangkan 1 (satu) paket shabu terdakwa simpan didalam kotak kaca mata warna hitam dengan merk OPTIK INTERNASIONAL. Terdakwa mengambil paketbtersebut tidak diberikan upah oleh MANIACX 402 (DPO) sedangkan menaruh paket shabu diberikan upah berupa uang oleh MANIACX 402 (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per paket.
- Bahwa keesokan harinya tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa dihubungi kembali oleh MANIACX (DPO) yang pada intinya menyuruh terdakwa menaruh 3 (tiga) paket shabu dan terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) paket shabu tersebut yang sebelumnya terdakwa simpan didalam kotak plastik terlilit plester warna hitam dan selanjutnya terdakwa berangkat untuk menaruh 3 (tiga) paket shabu tersebut di seputaran Jalan Subak LC Sanggulan Kediri. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA terdakwa kembali dihubungi oleh MANIACX 402 (DPO) yang pada intinya menyuruh terdakwa agar menaruh 1 (satu) paket shabu di seputaran Banjar Anyar Kediri dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket shabu yang sebelumnya terdakwa simpan didalam kotak plastik terlilit plester warna hitam dan terdakwa langsung menaruh 1 (satu) paket shabu yang didalamnya berisikan kristal bening didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plester warna hitam terbungkus tisu di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek kain dengan merk PRODISTRICANO yang terdakwa gunakan saat itu.
- Bahwa selanjutnya tepat di rumah terdakwa Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira pukul 23.00 WITA pada saat terdakwa hendak menaruh 1 (satu) paket shabu tersebut, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I Komang Dwipayana dan Saksi I Kadek Gautama Prasetya mendatangi terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plester warna hitam terbungkus tisu di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek kain dengan merk PRODISTRICANO sedangkan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek kain dengan merk PRODISTRICANO ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Smart 8 warna Midnight Black dengan nomor simcard 085133630910. Kemudian Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa dan dalam penggeledahan tersebut tepatnya diatas lantai kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik terlilit plester warna hitam yang didalamnya berisikan: 8 (delapan) buah plastic klip yang diduga shabu, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam merk OPTIK INTERNASIONAL yang didalamnya berisikan: 1(satu) buah plastic klip yang diduga shabu, 1(satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah plastic tutup parfum yang berisikan 2 (dua) lubang masing-masing berisi pipet plastic dan 1 (satu) plester warna hitam dan 1 (satu) buah gunting, pada saat penggeledahan disaksikan oleh 2 (dua) Masyarakat Umum yaitu Saksi I Wayan Sueta dan saksi I Made Suardana.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plester warna hitam terbungkus tisu dalam saku depan sebelah kanan celana pendek kain dengan merk PRODISTRICANO telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tangga 01 Desember 2024 dengan hasil sebagai berikut:
l (satu) buah plastic klip yang didalmnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam dalam saku depan sebelah kanan celana pendek kain dengan merk PRODISTRICANO dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga satu) gram netto diberi kode “A”.
1 (satu) buah plastik terlilit plester warna hitam yang didalamnya berisikan: 8 (delapan) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dengan berat masing-masing 0,41 (nol koma empat satu) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga satu) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester warna hitam diberi kode “B1”, 0,41 (nol koma empat satu) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga satu) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester warna hitam diberi kode “B2”, 0,25 (nol koma dua lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester warna hitam diberi kode “B3”, 0,25 (nol koma dua lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester warna hitam diberi kode “B4”, 0,25 (nol koma dua lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester warna hitam diberi kode “B5”, 0,25 (nol koma dua lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester warna hitam diberi kode “B6”, 0,25 (nol koma dua lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah diberi kode “B7”, 0,25 (nol koma dua lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah diberi kode “B8”.
1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam merk OPTIK INTERNASIONAL yang didalamnya berisikan: 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram bruto atau 0,80 (nol koma delapan puluh) gram netto diberi kode “C”.
Jadi, jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga shabu ditemukan sejumlah 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat keseluruhan 3,63 (tiga koma enam tiga) gram bruto atau 2,63 (dua koma enam tiga) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1720/NNF/2024, tanggal 02 Desember 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I NYOMAN TISNA alias BECOL berupa:
• 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, diberi nomor barang bukti 12717/2024/NF :
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B1 s/d Kode B8) dengan berat klip masing-masing 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, diberi nomor barang bukti 12718/2024/NF s/d 12725/2024/NF :
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, diberi nomor barang bukti 12726/2024/NF :
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 12727/2024/NF :
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN TISNA alias BECOL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
|