Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Tab JOSUA ADHITIA SEMBIRING PELAWI, S.H. DEWA PUTU ASTRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3497/N.1.17.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOSUA ADHITIA SEMBIRING PELAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWA PUTU ASTRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa DEWA PUTU ASTRAWAN Alias DE TU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada kejadian pertama pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.36 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 dan Kejadian Kedua pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang di dalam rumah yang beralamat Banjar Dinas Sesandan Kangin, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atauuntuk sampai padabarang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jiika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terhadap Saksi Korban NI WAYAN KARMINI dan Saksi Korban NI KADEK MIA AGUSTINI, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

 

-       Bahwa padahari Senintanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.36WITAbertempat disebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Sesandan Kangin, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi DK 5721 KAC yang terdakwa kendarai disebelah selatan warung, lalu sekira pukul 10.40 WITA terdakwa memanjat tembok sebelah timur rumah, lalu terdakwa jalan mendekati bangunan depan rumah menuju salah satu jendela, lalu sekira pukul 10.43 WITA terdakwa membuka jendela yang tidak terkunci disamping pintu depan rumah, lalu terdakwa masuk kedalam rumah menuju salah satu kamar dipojok barat yang dalam posisi tidak terkunci, lalu terdakwa membuka pintu kamar sekira pukul 10.45 WITA, kemudian sekira

 

pukul 10.36 WITAterdakwa didalamkamarmengambil 1 (satu)buahkalung emas dan1 (satu) pasang anting-anting emas dan uang yang terdakwa tidak hitung jumlahnya, setelah sekira pukul 10.47 WITA itu terdakwa keluar dan menuju kamar paling pojok timur dan membuka pintu, lalu sekira pukul 10.48 WITA terdakwa mengambil uang pecahan Rp.20.000,- . Rp.10.000 dab Rp.5.000,- dari dalam tas slempang warna coklat yang mana terdakwa tidak ketahui jumlahnya, kemudian sekira pukul 10.51 WITA terdakwa langsung pergi keluar dari kamar, lalu keluar dari jendela samping pintu depan menuju tembok utara pekarangan rumah, dan memanjaT tembok bagian utara, lalu sesampainya diluar, terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi DK 5721 KAC dan meninggalkan termpat tersebut.

-       Bahwa kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.30 WITA bertempat disebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Sesandan Kangin, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan Terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi DK5721KAC yang terdakwa kendarai disebelahselatan warung, lalu sekira pukul 13.33 WITA terdakwa memanjat tembok sebelah utara pekarangan rumah berjalan mendekati bangunan depan rumah, lalu sekira pukul 13.35 terdakwa membuka jendela yang tidak terkunci disamping pintu depan rumah, lalu sekira pukul 13.37 WITA terdakwa masuk kedalam rumah menuju salah satu kamar dipojok barat yang dalam posisi tidak terkunci, lalu sekira pukul 13.30 WITA terdakwa mengambil uang tunai pecahan Rp.20.000,-, Rp.10.000,-, dan Rp.5.000,- dari buket bunga yang ada diatas lemari pakaian yang terdakwa tidak hitung jumlahnya, lalu sekira pukul 13.40 WITA terdakwa mengambil celengan warna hijau yang berada di rak bawah, kemudian sekira pukul 13.41 WITA terdakwa keluar rumah dan saat sudah berada diluar rumah tersebut terdakwa melihat pintu warung depan rumah tersebut dalam keadaan sedikit terbuka, lalu sekira pukul 13.42 WITA terdakwa masuk dan mengambil uang pecahan Rp.5.000,- yang tidak terdakwa hitung jumlahnya, selanjutnya terdakwa sekira pukul 13.45 WITA berjalan menuju tembok bagian utara dan memanjat tembok sehingga sampai diluar dan pergi meninggalkan tempat tersebut.

-       Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang dan uang tunai digunakan keperluan sehari-hari untuk bertahan hidup.

-       Bahwa perbuatan Terdakwa DEWA PUTU ASTRAWAN Alias DE TU mengambil barang-barang milik Saksi Korban NI WAYAN KAMINI dan NI KADEK MIA AGUSTINI tanpa seijin dan sepengetahuan para saksi korban.

-       Bahwa perbuatan Terdakwa DEWA PUTU ASTRAWAN Alias DE TU mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugianmateriil sekitar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus

ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa DEWA PUTU ASTRAWAN Alias DE TU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Kejadian pertama pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.36 WITAatau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 dan Kejadian Kedua pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang di dalam rumah yang beralamat Banjar Dinas Sesandan Kangin, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jiika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terhadap Saksi Korban NI WAYAN KARMINI dan Saksi Korban NI KADEK MIA AGUSTINI, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

 

-       Bahwa padahari Senintanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.36WITAbertempat disebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Sesandan Kangin, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi DK 5721 KAC yang terdakwa kendarai disebelah selatan warung, lalu sekira pukul 10.40 WITA terdakwa memanjat tembok sebelah timur rumah, lalu terdakwa jalan mendekati bangunan depan rumah menuju salah satu jendela, lalu sekira pukul 10.43 WITA terdakwa membuka jendela yang tidak terkunci disamping pintu depan rumah, lalu terdakwa masuk kedalam rumah menuju salah satu kamar dipojok barat yang dalam posisi tidak terkunci, lalu terdakwa membuka pintu kamar sekira pukul 10.45 WITA, kemudian sekira pukul 10.36 WITAterdakwadidalamkamarmengambil1 (satu)buahkalung emas dan1 (satu)

 

 

pasang anting-anting emas dan uang yang terdakwa tidak hitung jumlahnya, setelah sekira pukul 10.47 WITA itu terdakwa keluar dan menuju kamar paling pojok timur dan membuka pintu, lalu sekira pukul 10.48 WITA terdakwa mengambil uang pecahan Rp.20.000,- . Rp.10.000 dab Rp.5.000,- dari dalam tas slempang warna coklat yang mana terdakwa tidak ketahui jumlahnya, kemudian sekira pukul 10.51 WITA terdakwa langsung pergi keluar dari kamar dan memanjat tembok bagian utara, lalu sesampainya diluar, terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi DK 5721 KAC dan meninggalkan termpat tersebut.

-       Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.30 WITA bertempat disebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Sesandan Kangin, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan Terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi DK 5721 KAC yang terdakwa kendarai disebelah selatan warung, lalu sekira pukul 13.33 WITA terdakwa memanjat tembok sebelah utara pekarangan rumah berjalan mendekati bangunan depan rumah, lalu sekira pukul 13.35 terdakwa membuka jendela yang tidak terkunci disamping pintu depan rumah, lalu sekira pukul 13.37 WITA terdakwa masuk kedalam rumah menuju salah satu kamar dipojok barat yang dalam posisitidak terkunci, lalu sekira pukul 13.30WITAterdakwa mengambiluang tunai pecahan Rp.20.000,-, Rp.10.000,-, dan Rp.5.000,- dari buket bunga yang ada diatas lemari pakaian yang terdakwa tidak hitung jumlahnya, lalu sekira pukul 13.40 WITA terdakwa mengambil celengan warna hijau yang berada di rak bawah, kemudian sekira pukul 13.41 WITA terdakwa keluar rumah dan saat sudah berada diluar rumah tersebut terdakwa melihat pintu warung depan rumah tersebut dalam keadaan sedikit terbuka, lalu sekira pukul 13.42 WITA terdakwa masuk dan mengambil uang pecahan Rp.5.000,- yang tidak terdakwa hitung jumlahnya, selanjutnya terdakwa sekira pukul 13.45 WITA berjalan menuju tembok bagian utara dan memanjat tembok sehingga sampai diluar dan pergi meninggalkan tempat tersebut.

-       Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang dan uang tunai digunakan keperluan sehari-hari untuk bertahan hidup.

-       Bahwa perbuatan Terdakwa DEWA PUTU ASTRAWAN Alias DE TU mengambil barang-barang milik Saksi Korban NI WAYAN KAMINI dan NI KADEK MIA AGUSTINI tanpa seijin dan sepengetahuan Para Saksi Korban.

-       Bahwa perbuatan Terdakwa DEWA PUTU ASTRAWAN Alias DE TU mengakibatkan Para Saksi Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan

ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya