Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.ARIES FAJAR JULIANTO
2.I KADEK RINJA DWI PUTRA.SH.
1.I PUTU BAYU PRATAMA alias BAYU
2.NI PUTU YUNI WINA ASTUTI alias WINA
3.I GUSTI KETUT PANDU SUGANDA alias AJIK ANGGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1016 /N.1.17.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIES FAJAR JULIANTO
2I KADEK RINJA DWI PUTRA.SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU BAYU PRATAMA alias BAYU[Penahanan]
2NI PUTU YUNI WINA ASTUTI alias WINA[Penahanan]
3I GUSTI KETUT PANDU SUGANDA alias AJIK ANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 

--- Bahwa ia terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu bersama-sama dengan terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina dan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di jalan menuju Pura Beji di Desa Abiantuwung Kelod, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 22.20 Wita bertempat di ATM BCA sebuah mini market di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak, atau melawan hukum, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu meminjam uang kepada terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu. Setelah itu terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu. Selanjutnya terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu mengirimkan chatt whats app kepada saudara Super (DPO) dengan nomor handphone terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu yaitu 085943466657 ke nomor handphone saudara Super (DPO) yaitu 087817725765 yang pada intinya terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu akan membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah). Namun, terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu masih mempunyai hutang pembelian narkotika jenis shabu kepada saudara Super (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wita, Super (DPO) mengirimkan alamat shabu kepada terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu tepatnya di jalan menuju Pura Beji di Desa Abiantuwung Kelod, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang terselip dibawah batu. Kemudian terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu berangkat menuju tempat tersebut dan sesampainya di tempat tersebut, terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu menemukan 1 (satu) paket shabu terbungkus pipet plastik warna bening strip putih dan kuning. Kemudian 1 (satu) paket shabu terbungkus pipet plastik warna bening strip putih dan kuning tersebut dibawa oleh terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu ke rumah terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu di Perumahan Griya Manik Asri 3 Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Setelah itu terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu kembali menghubungi terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga untuk datang ke rumah terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 22.20 Wita, terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu kembali menghubungi saudara Super (DPO) melalui whats app ke nomor handphone saudara Super (DPO) yaitu 087817725765 dari nomor handphone terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu yaitu 085943466657 yang pada intinya akan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan harga sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah itu saudara Super (DPO) menyuruh terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu untuk melakukan transfer uang pembelian shabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu berangkat bersama terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga untuk untuk mentransfer uang pembelian shabu tersebut tepatnya di sebuah ATM BCA di mini market Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dan disana terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu melakukan setor tunai ke nomor rekening terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu melakukan setor tunai di ATM BCA tersebut, terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu mentransfer uang pembelian shabu tersebut melalui BCA Mobile terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening yang sebelumnya dikirim oleh saudara Super (DPO), yang mana harga shabu tersebut dibeli oleh terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) tersebut diberikan kepada saudara Super (DPO) sebagai uang imbalan untuk membeli rokok. Selanjutnya terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu mengirimkan bukti transfer pembelian shabu tersebut kepada saudara Super (DPO) dan setelah itu, terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu bersama dengan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga kembali ke daerah Tabanan untuk menunggu alamat pengambilan shabu yang akan diberikan oleh saudara Super (DPO) kepada terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu. Selanjutnya sekitar pukul 00.15 Wita, terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu mendapatkan alamat pengiriman shabu dari saudara Super (DPO) yaitu alamat shabu yang pertama di daerah Bengkel dan yang kedua di daerah Pandak Gede. Kemudian terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu berangkat menuju tempat pengambilan shabu yang pertama di daerah Bengkel bersama dengan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga dan setibanya di tempat tersebut, terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu mengambil 1 (satu) buah paket shabu yang terbungkus pipet plastik warna bening strip putih dan kuning  yang terletak dibawah plang sebuah gang yang mana shabu tersebut disimpan di dalam saku celana yang digunakan oleh terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu. Selanjutnya terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu bersama dengan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga menuju tempat pengambilan shabu yang kedua dan setibanya di daerah Pandak Gede, terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu menemukan shabu tersebut di taman rumah warga yang tertindih batu sesuai alamat yang dikirim oleh saudara Super (DPO). Selanjutnya shabu tersebut diambil oleh terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu dan disimpan di saku celana yang dipakai pada saat itu. Setelah itu terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu bersama dengan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga berangkat menuju tempat tinggal terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu dan pada saat di perjalanan, terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu menghapus pesan chatt pembelian shabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu, terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina dan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/03/I/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 15 Januari 2024 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan setelah dilakukan penimbangan barang bukti diperoleh hasil penghitungan dan penimbangan berupa :
  • 4 (empat) paket di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram brutto, atau 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 118/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A.A. Gede Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana akbar, S. Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

  • 677/2024/NF s/d 680/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 681/2024/NF s/d 683/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 267/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A.A. Gede Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana akbar, S. Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

  • 1714/2024/NF s/d 1716/2024/NF berupa potongan rambut seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/047/III/KA/PB/2024 tanggal 15 Maret 2024 disimpulkan bahwa terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu adalah seorang pecandu Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang-berat serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap Medis selama 3 (tiga) bulan dan Rehabilitasi Rawat Inap Sosial selama 3 (tiga) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/046/III/KA/PB/2024 tanggal 15 Maret 2024 disimpulkan bahwa terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/045/III/KA/PB/2024 tanggal 15 Maret 2024 disimpulkan bahwa terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- A t a u ----------------------------------------------------------

 

Kedua

--- Bahwa ia terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu bersama-sama dengan terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina dan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di rumah terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu di Perumahan Griya Manik Asri 3 Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak, atau melawan hukum, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya ada beberapa orang Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan telah mengamankan terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu bersama dengan terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina. Kemudian Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu bersama dan terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina dicurigai memiliki barang terlarang berupa Narkotika dan setelah itu Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu bersama dan terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina. Kemudian salah satu Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan memanggil saksi-saksi yang lain yaitu saksi I Gusti Agung Ketut Arta Susila dan saksi I Wayan Suparta untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya setelah saksi I Gusti Agung Ketut Arta Susila dan saksi I Wayan Suparta tiba di rumah terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu di Perumahan Griya Manik Asri 3 Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan untuk menyaksikan penggeledahan, Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu bersama dan terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina dan dalam penggeledahan tersebut Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram brutto atau 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip putih dan kuning, 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu yang berada di dalam Rak TV dan penggeledahan selanjutnya Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dengan merek Vivo 1915 warna hitam dengan nomor simcard 085943466657 yang ditemukan di atas kasur/tempat tidur terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu, sedangkan penggeledahan selanjutnya Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dengan merek I-Phone 11 warna putih dengan nomor simcard 087815772059 yang ditemukan diatas kursi sofa ruang tamu rumah terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu. Selanjutnya ketika ditanyakan tentang kepemilikan shabu tersebut, terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu bersama dan terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik dari terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu bersama dan terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina. Selanjutnya Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan mempertanyakan sesuatu kepada terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu bersama dan terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina, yang mana shabu tersebut didapat oleh terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu dengan cara membeli dari saudara Super (DPO) yang saat itu mengajak terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga, yang mana terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu memberikan shabu tersebut kepada terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga untuk disimpan di kamar yang ditempati oleh terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga. Kemudian sekitar pukul 18.10 Wita, terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu juga melihat Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga yang disaksikan oleh saksi I Gusti Agung Ketut Arta Susila dan saksi I Wayan Suparta. Setelah dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram brutto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto, 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 9C warna hitam biru dengan nomor sim card 087762085861 yang berada diatas meja dalam kamar terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga. Selanjutnya ketika Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan menanyakan kepemilikan shabu tersebut kepada terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu, terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina dan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga diakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu, terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina dan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga. Setelah itu, terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu, terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina dan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu, terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina dan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/03/I/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 15 Januari 2024 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan setelah dilakukan penimbangan barang bukti diperoleh hasil penghitungan dan penimbangan berupa :
  • 4 (empat) paket di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram brutto, atau 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 118/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A.A. Gede Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana akbar, S. Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

  • 677/2024/NF s/d 680/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 681/2024/NF s/d 683/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 267/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A.A. Gede Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana akbar, S. Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

  • 1714/2024/NF s/d 1716/2024/NF berupa potongan rambut seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/047/III/KA/PB/2024 tanggal 15 Maret 2024 disimpulkan bahwa terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu adalah seorang pecandu Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang-berat serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap Medis selama 3 (tiga) bulan dan Rehabilitasi Rawat Inap Sosial selama 3 (tiga) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/046/III/KA/PB/2024 tanggal 15 Maret 2024 disimpulkan bahwa terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/045/III/KA/PB/2024 tanggal 15 Maret 2024 disimpulkan bahwa terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- A t a u ----------------------------------------------------------

 

Ketiga

--- Bahwa ia terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu bersama-sama dengan terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina dan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di rumah terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu di Perumahan Griya Manik Asri 3 Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak, atau melawan hukum, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu memasukkan shabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca yang terhubung dengan 1 (satu) alat hisap shabu (bong). Selanjutnya 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi shabu tersebut, dibakar oleh terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api gas sehingga akan mengeluarkan asap dan asap yang keluar dari 1 (satu) buah pipa kaca tersebut, dihisap dengan menggunakan mulut seperti orang merokok dan terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu menghisap shabu tersebut dilakukan secara bergantian oleh terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina dan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga.
  • Bahwa terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu, terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina dan terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/03/I/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 15 Januari 2024 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan setelah dilakukan penimbangan barang bukti diperoleh hasil penghitungan dan penimbangan berupa :
  • 4 (empat) paket di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram brutto, atau 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 118/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A.A. Gede Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana akbar, S. Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

  • 677/2024/NF s/d 680/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 681/2024/NF s/d 683/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 267/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A.A. Gede Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana akbar, S. Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

  • 1714/2024/NF s/d 1716/2024/NF berupa potongan rambut seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/047/III/KA/PB/2024 tanggal 15 Maret 2024 disimpulkan bahwa terdakwa 1 I Putu Bayu Pratama alias Bayu adalah seorang pecandu Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang-berat serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap Medis selama 3 (tiga) bulan dan Rehabilitasi Rawat Inap Sosial selama 3 (tiga) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/046/III/KA/PB/2024 tanggal 15 Maret 2024 disimpulkan bahwa terdakwa 2 Ni Putu Yuni Wina Astuti alias Wina adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/045/III/KA/PB/2024 tanggal 15 Maret 2024 disimpulkan bahwa terdakwa 3 I Gusti Ketut Pandu Suganda alias Ajik Gangga adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya