Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
188/Pdt.P/2025/PN Tab I GUSTI NGURAH NYOMAN ALIT GUNADI, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 188/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI NGURAH NYOMAN ALIT GUNADI, SH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat memanggil Pemohon untuk mengikuti sidang dan kemudian setelah memeriksa permohonan ini, berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan bahwa orang yang namanya di KTP tercantum I GUSTI NGURAH NYOMAN ALIT GUNADI, SH, dan di Sertifikat Hak Milik No. 1616 / Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dengan luas 150 m2 (Seratus Lima Puluh meter persegi) tercantum atas nama I GUSTI NGURAH ALIT GUNADI, Sarjana Hukum dan di Sertifikat Hak Milik No. 893 / Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dengan luas 645 m2 ( Enam Ratus Empat Puluh Lima meter persegi) tercantum atas nama I GUSTI NGURAH AGUNG GUNADI, Sarjana Hukum adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
  3. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak