Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Tab 1.PANDE KOMANG ADI YOGA
2.KADEK SETIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PANDE KOMANG ADI YOGA
2KADEK SETIANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I MADE ALIT ANTARA, SH.PANDE KOMANG ADI YOGA
2I MADE ALIT ANTARA, SH.KADEK SETIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Para Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan menyidangkan permohonan ini agar memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon Seluruhnya.
  2. Menetapkan sah perkawinan Para Pemohon yang bernama Pande Komang Adi Yoga dengan Kadek Setiani yang telah dilaksanakan secara adat dan Agama Hindu pada hari Rabu, 16 Desember 2020 bertempat di Banjar Dinas Angkah Pondok, Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan sesuai surat keterangan yang dikeluarkan oleh Bendesa Adat Angkah nomor 2229/2009/X/2023 yang dipuput oleh rohaniawan yang bernama I Wayan Agastama.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon.
  4. Menetapkan dan membebankan biaya perkara/permohonan ini menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak