Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Tab ALICE SANDRA I WAYAN TOMMY SASTRA WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALICE SANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NENG CAROLINA MARGARETHA SITOMPUL SHALICE SANDRA
Tergugat
NoNama
1I WAYAN TOMMY SASTRA WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seleruhnya;
  2. Menyatakan SURAT BERJANJI AKAN MELAKUKAN PERDAMAIAN tertanggal 11 Oktober 2022 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat diantara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi SURAT BERJANJI AKAN MELAKUKAN PERDAMAIAN tertanggal 11 Oktober 2022 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji):
  4. Menghukum Tergugat membayar sisa pembayaran uang pengembalian saham milik Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga Moratoir sebesar Rp.6 % setahun dari sisa pembayaran yang belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat, terhitung sejak tanggal pembayaran ketiga yaitu 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewischsde);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewisjde) dalam perkara ini;
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya keberatan terhadap putusan tersebut;
  8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak