Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.Kadek Asprila Adi Surya,SH
2.I KADEK RINJA DWI PUTRA.SH.
I KETUT KARTAWAN alias TOMPEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1352/N1.17.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Asprila Adi Surya,SH
2I KADEK RINJA DWI PUTRA.SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT KARTAWAN alias TOMPEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Terdakwa I KETUT KARTAWAN Alias TOMPEL pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Dukuh Gunung, Banjar Gunung, Desa Penebel, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Tuakilang Baleran, Desa Denbatas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menghubungi DEK MOLEH (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 085738524218 ke nomor telepon DEK MOLEH (DPO) 081238432117 yang pada intinya Terdakwa mau membeli Narkotika jenis Shabu, kemudian DEK MOLEH (DPO) menyuruh Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu sebesar Rp.625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda scoppy warna hitam dengan nomor polisi DK 2409 GBE menuju Toko Kue di Banjar Wanasari yang terdapat BRI Link untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa foto bukti transfer dan kirim kepada DEK MOLEH (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WITA DEK MOLEH (DPO) mengirimkan foto alamat Narkotika jenis Shabu berada yaitu di pinggir jalan Dukuh Gunung, Banjar Gunung, Desa Penebel, Kabupaten Tabanan tepatnya dibawah Pohon Porang tertancap dibatang pohon kecil terbungkus peluru sesuai petunjuk gambar dan map alamat yang dikirim oleh DEK MOLEH (DPO), selanjutnya Terdakwa berangkat menuju tempat Narkotika jenis Shabu tersebut setelah Terdakwa sampai kemudian Terdakwa mencari-cari alamat Narkotika jenis Shabu yang dimaksud oleh DEK MOLEH, kemudian Terdakwa melihat pohon kecil disebelah pohon porang dan disebelah pohon kecil tersebut Terdakwa melihat plastik berbentuk peluru yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu yang kemudian Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan Anggota Kepolisian pada Polres Tabanan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN JULIARTA dan saksi I GEDE AGUS ADI KARISNA, selanjutnya digenggaman tangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada tanggal 14 Maret 2024 berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 384/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2428/2024/NF berupa kristal bening dan 2429/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I KETUT KARTAWAN Alias TOMPEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

ATAU

 

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa I KETUT KARTAWAN Alias TOMPEL pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Dukuh Gunung, Banjar Gunung, Desa Penebel, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan Anggota Kepolisian pada Polres Tabanan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN JULIARTA dan saksi I GEDE AGUS ADI KARISNA, selanjutnya digenggaman tangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada tanggal 14 Maret 2024 berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto.
  • Bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis Shabu tersebut bertujuan untuk menggunakan sendiri, Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika Jenis Shabu pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA, bertempat di Banjar Dinas Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam Kamar mandi Rumah Terdakwa, Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Shabu dengan cara pertama Shabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap Shabu (bong), selanjutnya pipa kaca yang berisi Shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut dihisap menggunakan mulut seperti orang merokok, dengan tujuan agar kuat untuk bekerja.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 384/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2428/2024/NF berupa kristal bening dan 2429/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I KETUT KARTAWAN Alias TOMPEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya