Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini, berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut;-----------
- Mengabulkan permohonan Pemohon;----------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa orang yang bernama I Made Budiartha, lahir di Dusun Kelakahan, 18 Desember 1973, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.1303/DISP/1993, beserta sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk orang yang bernama I Made Budiartha,ST, NIK: 510206181273002 adalah satu orang yang sama dengan orang yang bernama I Made Rai Artha, lahir di Badung tanggal 10 Oktober 1984 berdasarkan passport nomor W110595 yakni Pemohon, dan identitas yang benar yang dipakai sekarang adalah I Made Budiartha, lahir di Dusun Kelakahan, 18 Desember 1973, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.1303/DISP/1993;-------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;----------------------------------
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;------------------------------------
Atau : |